Oleh: Dr Zulkarnain Kadir, SH, MH, Pengamat Sosial dan Mantan Birokrat
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah kebijakan tidak bisa ditunda. Namun satu hal jangan dilupakan: relokasi tidak boleh menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan masalah lebih besar lagi, terutama buat masyarakat tempatan di tanah Melayu Riau.
Selama ini, narasi relokasi sering hanya berpusat pada warga yang dipindahkan. Padahal di sekitar lokasi relokasi, banyak warga lokal hidup di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki kebun, bahkan tidak punya akses ekonomi layak. Jika negara hadir memberi lahan, rumah, dan pembinaan bagi warga relokasi, maka keadilan menuntut perlakuan sama bagi masyarakat tempatan.
Warga yang merambah dan masuk ke kawasan TNTN direncanakan setidaknya akan direlokasi ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dan Pelalawan. Berdasarkan data BPS Riau 2025, persentase penduduk miskin di Kuansing mencapai 6,99 persen atau 22.680 jiwa dari jumlah penduduk 365.989 jiwa, Pelalawan 7,24 persen atau 43.490 jiwa dari 422.907 jiwa penduduk.
Angka ini relatif cukup tinggi kemiskinan di dua kabupaten yang jadi tempat relokasi penduduk yang memiliki lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Jangan sampai relokasi TNTN semakin menambah angka kemiskinan bagi masyarakat lokal atau tempatan dampak dai kebijakan tersebut.
Prinsipnya jelas: di sana dapat lahan, di sini juga harus diperhatikan. Jangan sampai muncul kecemburuan sosial karena warga pendatang justru lebih sejahtera, sementara warga lokal tetap terpinggirkan di tanahnya sendiri.
Relokasi juga harus dirancang sebagai proses pembauran sosial, bukan pemisahan. Warga relokasi TNTN harus dapat hidup berdampingan dan berbaur dengan masyarakat tempatan, membangun rasa saling memiliki, bukan membentuk kantong-kantong sosial baru yang rawan konflik.
Lebih penting lagi, lokasi relokasi tidak boleh berada di hutan lindung atau kawasan yang secara aturan dilarang untuk perkebunan. Riau sudah terlalu lama menanggung beban kerusakan lingkungan.
Jutaan hektare sawit dan akasia telah mengubah wajah alam, memperlemah daya dukung tanah, dan memperbesar risiko banjir serta longsor. Relokasi tidak boleh menjadi pintu masuk pelanggaran lingkungan yang baru.
Sudah saatnya pemerintah menghentikan ketergantungan pada sawit sebagai satu-satunya jalan hidup. Warga baik relokasi maupun tempatan perlu dibina untuk tanaman alternatif yang ramah lingkungan, mampu menghidupi keluarga, sekaligus memperkuat fungsi ekologis tanah sebagai penahan banjir dan longsor. Tanpa pembinaan serius, relokasi hanya akan memindahkan kemiskinan dari satu tempat ke tempat lain.
Relokasi sejatinya bukan sekadar memindahkan manusia, tetapi memindahkan tanggung jawab negara: tanggung jawab untuk membina, mendampingi, membuka akses ekonomi, dan menjaga harmoni sosial serta kelestarian alam.
Riau tidak kekurangan tanah. Yang sering kurang adalah keadilan kebijakan dan keberanian negara untuk berdiri di tengah adil bagi warga relokasi, dan adil pula bagi masyarakat tempatan.

