Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank: Antara Likuiditas Longgar dan Lemahnya Kepastian Hukum

Ricky-Rahmadia2.jpg
Ricky Rahmadia, Penggiat Diskusi yang sedang Belajar Bersyariah (Dok. Pribadi)

Penulis: Ricky Rahmadia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan Rp200 triliun dana pemerintah di perbankan adalah langkah besar untuk memberi dorongan fiskal. Ide dasarnya sederhana, bank punya likuiditas, kredit produktif mengalir, dunia usaha bergerak, ekonomi berputar, tenaga kerja terserap, dan denyut nadi perekonomian kembali berdetak di tengah ketidakpastian global.

Namun, pertanyaan krusial muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar akan bertransformasi menjadi kredit produktif?

Menteri Keuangan dalam sebuah wawancara menegaskan bahwa bank saat ini justru pusing menyalurkan kredit. Bank diminta lebih kreatif, mengurangi perang biaya dana yang sempat mahal, dan dengan kucuran dana besar diharapkan bisa menyalurkan kredit dengan margin lebih murah. Bahkan bank dilarang menempatkan dana ke Surat Berharga Negara (SBN), instrumen yang relatif aman dan nyaman.

Tetapi prosesnya tidak sesederhana itu. Di balik likuiditas longgar, ada lapisan persoalan serius. Regulasi kehati-hatian, kepastian hukum yang lemah, birokrasi pertanahan yang berbelit, hingga ketakutan bankir menghadapi jeratan pidana.

Dari sisi bank, masalah datang berlapis. Regulasi prudensial dari OJK dan BI menjadi pagar ketat. Rasio kecukupan modal (CAR), bobot risiko kredit, hingga penilaian kualitas aset semuanya menuntut kehati-hatian. Pengalaman krisis membuat regulator mengetatkan aturan, agar perbankan tidak mudah goyah ketika badai global menerpa.

Hasilnya, bank lebih nyaman membeli SBN ketimbang menyalurkan kredit produktif yang bobot risikonya lebih tinggi. Di atas kertas, SBN memang berimbal hasil lebih kecil, tetapi risikonya mendekati nol. Sementara kredit, meskipun menjanjikan margin lebih tinggi, selalu membawa risiko gagal bayar.

Masalah lain datang dari agresivitas aparat penegak hukum (APH). Pasal “merugikan negara” atau “memperkaya orang lain” sering dipakai dalam kasus kredit bermasalah. Padahal dalam teori ekonomi, default risk adalah risiko inheren dalam intermediasi keuangan. Kredit macet adalah bagian dari siklus bisnis, bukan serta-merta tindak pidana.

Namun, ketika risiko bisnis bisa berubah menjadi risiko pidana, lahirlah perilaku risk aversion. Bankir lebih memilih jalan aman daripada menyalurkan kredit yang rawan dipersoalkan hukum. Fenomena ini menjelaskan mengapa sebagian besar bankir enggan mengambil risiko meskipun likuiditas mereka sangat longgar.

Contoh konkret terjadi di depan mata kita, di Provinsi Riau. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak lahan sawit yang sudah lama dikelola masyarakat maupun perusahaan. Lahan yang selama ini sah sebagai agunan kredit tiba-tiba dipersoalkan.

Bagi bank, ini bencana ganda. Hari ini agunan sah, besok berubah jadi masalah hukum. Kredit yang semula sehat bisa berubah menjadi bermasalah hanya karena status hukum tanah dipersoalkan.


Di titik inilah berlaku teori Douglas North tentang transaction cost of uncertainty. Ketidakpastian hukum meningkatkan biaya transaksi, sehingga mendorong aktor ekonomi memilih jalan paling aman. Bagi bank, jalan aman itu adalah menahan penyaluran kredit atau kembali ke instrumen keuangan yang lebih pasti.

Persoalan agraria memang salah satu penghambat terbesar. Peta kawasan hutan tidak jelas, tata ruang berulang kali direvisi, dan sertifikat tanah selalu berpotensi dipersoalkan. Dalam kerangka teori kelembagaan (institutional economics), ketidakjelasan aturan main adalah musuh utama pertumbuhan kredit.

Jika aturan main tidak jelas, biaya transaksi meningkat. Akibatnya, alih-alih menggerakkan sektor riil, dana besar justru kembali mengendap di bank atau berputar di pasar obligasi pemerintah.

Ketidakpastian hukum tidak hanya muncul di sektor agraria, tetapi juga di sektor investasi strategis. Kasus reklamasi Teluk Jakarta menjadi salah satu contoh paling mencolok.

Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir, justru berubah menjadi polemik panjang. Izin reklamasi sempat diberikan, kemudian dibekukan, lalu sebagian dicabut. Investor yang telah menggelontorkan dana besar menghadapi ketidakpastian apakah proyeknya bisa berlanjut atau tidak.

Bagi dunia usaha, ketidakpastian seperti ini menciptakan sinyal negatif. Jika proyek skala besar yang melibatkan pemerintah sekalipun bisa berubah nasib hanya karena dinamika politik dan hukum, apalagi investasi yang lebih kecil. Bank pun menangkap sinyal serupa, menyalurkan kredit ke sektor riil penuh risiko non-ekonomi yang tidak bisa mereka kendalikan.

Kasus Teluk Jakarta menegaskan bahwa policy risk dan regulatory risk seringkali lebih menakutkan dibanding risiko pasar. Inilah salah satu alasan mengapa dana besar di bank tidak otomatis mengalir ke proyek-proyek produktif.

Masalah lain datang dari sisi permintaan. Secara teori, Bunga adalah “Harga” dari Kredit. Jika bunga turun, permintaan kredit naik. Tapi apakah demikian yang terjadi di Indonesia saat ini?

Ketidakpastian global terhadap harga energi, pangan, serta pasar ekspor membuat dunia usaha memilih bersikap “wait and see. Mereka enggan berekspansi besar-besaran ketika masa depan masih samar.

Struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi konsumsi memperparah situasi. Permintaan kredit produktif tidak setinggi kredit konsumtif. Dengan kata lain, meskipun dana tersedia, insentif untuk ekspansi produksi tetap rendah. Kredit konsumtif mungkin lebih cepat terserap, tetapi tidak memberikan dampak multiplikasi sebesar kredit produktif.

Di sinilah terlihat apa yang disebut moral hazard of policy. Pemerintah bisa saja menggelontorkan dana, tetapi jika dunia usaha masih melihat risiko lebih besar daripada peluang, stimulus hanya menjadi likuiditas mengendap.

Masyarakat awam sering mengira bunga kredit hanya ditentukan oleh biaya dana (cost of fund). Nyatanya, bank juga menghitung risk premium, biaya operasional, cadangan kerugian (CKPN), hingga ketidakpastian hukum.

Dalam teori keuangan, bunga kredit mencerminkan kombinasi time value of money (Nilai Waktu Uang) dan risk pricing (penetapan harga berbasis risiko). Jadi meskipun biaya dana turun, bunga kredit tidak otomatis turun, karena premi risiko yang dihitung bank bisa tetap tinggi.

Rp200 triliun memang membuat bank likuid. Tetapi likuiditas bukan jaminan kredit akan mengalir. Seperti dikatakan North, kelembagaan seperti hukum, norma, dan tatanan sosial lebih menentukan jalannya perekonomian dibanding sekadar akumulasi modal.

Jika hukum tidak pasti, jika tata ruang lahan tidak jelas, jika kredit macet bisa berujung kriminalisasi, wajar bila bankir memilih menahan diri.

Dana Rp200 triliun adalah peluang besar untuk menyalakan mesin ekonomi nasional. Tetapi tanpa kepastian hukum, tanpa reformasi agraria, tanpa keberanian regulator dan aparat hukum membedakan risiko bisnis dari tindak pidana, peluang itu bisa terbuang percuma.

Ekonomi memang sering disederhanakan dengan cateris paribus. Namun dalam praktik di Indonesia, faktor lain justru mendominasi. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi pertanahan, dan agresivitas aparat hukum menjadi variabel kunci. Selama kelembagaan ini belum dibenahi, Rp200 triliun berisiko hanya menjadi idle money di bank, atau berputar kembali di SBN, bukan mengalir ke sektor riil.