3 Penyelundup 87,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Sidang-tuntutan-penyelundup-narkoba.jpg
Sidang tuntutan kasus penyelundup narkoba (Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai yang diduga sebagai otak penyelundupan, serta dua kaki tangannya, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus, yang berperan sebagai kurir laut.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan pidana hukuman mati, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marthalius, Kamis, 25 September 2025.

Marthalius menjelaskan bahwa tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah yang sangat besar.

"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini kejahatan luar biasa yang mengancam generasi bangsa. Hukuman mati adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas jaringan narkoba, terutama yang berskala internasional," tegasnya.

Kasus ini terbongkar pada Februari 2025 setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengendus aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Anton dari dalam sel tahanannya. 

Meski berada di balik jeruji, Anton ternyata masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Pada Minggu, 9 Februari, Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pembicaraan tersebut, Anton mendapat informasi bahwa paket narkoba dari Malaysia telah siap dijemput.


Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput barang haram tersebut. Imbalannya tidak main-main, sebesar Rp400 juta. 

Julis setuju dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus serta seorang lainnya bernama Alang (DPO). Kedua orang ini dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Selasa, 11 September ketiganya berangkat dari Sungai Merambung, Bengkalis menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 milik Anton. Mereka menyeberang ke perairan Sungai Amat, Malaysia. 

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi 90 bungkus sabu dalam plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, mereka juga menerima satu tas plastik berisi ekstasi logo Barcelona dan logo Mercy, serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi narkoba.

Setelah menerima barang tersebut, Alang memilih tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia membawa narkoba menuju Pantai Sepahat, Bengkalis, untuk menyerahkannya kepada seseorang bernama Ujang alias Kodong (DPO).

Namun rencana mereka tak berjalan mulus. Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah berpatroli laut, mencurigai speedboat yang mereka tumpangi. Saat diminta berhenti, keduanya malah melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di laut.

Penangkapan Dramatis dan Barang Bukti Mencengangkan

Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu, 12 Februari, Julis dan Ihsan berhasil ditangkap di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. 

Di dalam speedboat, polisi menemukan barang bukti mencengangkan: 87,6 kilogram sabu dalam kemasan plastik kuning dan ribuan butir pil ekstasi berlogo klub sepak bola dan mobil mewah.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan Julis dan Ihsan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Rutan Dumai. Pada Kamis, 13 Februari, tim Elang Malaka menggeledah sel tahanan Anton dan menemukan dua unit ponsel aktif yang dipakai untuk mengatur pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

"Kami menemukan bukti-bukti komunikasi yang menunjukkan peran Anton sebagai pengendali operasi ini. Ini bukan transaksi kecil, ini operasi besar," ungkap Kapolres Bengkalis saat itu, melalui Kasat Narkoba.

Dari hasil penimbangan resmi, total sabu yang disita mencapai 87,6 kilogram, sementara pil ekstasi mencapai belasan kilogram dalam bentuk puluhan ribu butir.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.