Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Keterangan Saksi Ide-SUA

sidang-sengketa-Paslon-Ide-SUA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah melaksanakan musyawarah ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak tergugat yakni pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru di hari keempat yang akan berlangsung hari ini, Selasa, 1 September 2016 pukul 10.00 WIB di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru akan melanjutkan musyawarahya yakni mendengarkan keterangan dari seorang saksi pemohon lagi.

 

Seorang saksi tersebut tentunya dihadirkan untuk membela keterangan dari pihak pemohon yang sebelumnya, Senin, 31 Oktober 2016 tidak sempat dihadirkan di ruangan musyawarah karena berhalangan. Pihak pemohon masih merahasiakan siapa yang bakal mengisi satu kursi saksi tersebut.

 

Sebelumnya, dua saksi telah mereka hadirkan di persidangan diantaranya adalah saksi fakta yakni Muhammad Zaini yang merupakan Liasion Officer (LO) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan satu saksi ahli, Mexaxai Indra selaku Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Riau (UR).


Baca Juga: Inilah agenda musyawarah Panwaslu antara Tim SUA dengan KPU Kota Pekanbaru

 

Ketua Panwaslu Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa di hari musyawarah keempat ini selain mendengarkan keterangan satu saksi lagi dari penggugat, juga akan mendengarkan saksi ahli dari pemohon. Dalam hal ini merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

 

"Besok kita lanjutkan satu saksi lagi yakni saksi ahli dari termohon kemudian dilanjutkan dengan saksi ahli pemohon sekaligus pencocokan bukti dari pemohon," ucapnya usai musyawarah, Senin, 31 Oktober 2016

 

Kemudian ditambahkannya, mengingat waktu sudah semakin dekat untuk mendengarkan keterangan dari para saksi ini akan diselesaikan sampai tuntas tanpa menunda-nunda musyawarah lagi.

 

"Waktu kita sedikit lagi untuk menuntaskan musyawarah ini. Jadi Setelah kedua saksi ini selesai kemudian pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline