Ada Spanduk Kampanye di Taman Tuan Kadi, Warga: Rusak Pemandangan

Spanduk-Kampanye.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemandangan berbeda terlihat di kompleks Taman Tuan Kadi yang berada di bawah Jembatan Siak III, Kecamatan Senapelan. Ada pemandangan lima spanduk kampanye lima pasang kandidat Pilwako 2017 terpasang di taman tersebut.

 

Spanduk yang berukuran sekitar 5x1 meter ini ternyata mengganggu nilai keindahan masyarakat yang berkunjung di taman Tuan Kadi. Seperti kesaksian salah seorang mahasiswa Universitas Riau, Ahmad Zulfahmi, menurutnya pemasangan tersebut melanggar konstitusi.

 

"Pemasangan alat kampanye itu kan harusnya tidak boleh di ruang publik. Apalagi ini letaknya di taman yang. Rusak pemandangan taman jadinya," kata Zul yang berkunjung bersama dua temannya, Selasa, 3 Desember 2016.

Baca Juga: Tugu Anti-Korupsi Jadi Objek Wisata Baru Warga Pekanbaru

 

Menurut mahasiswa asal Pelalawan ini, pemasangan alat peraga harusnya yang tak mengganggu hak banyak orang. Keberatan ini juga disampaikan pengunjung lainnya yang mendatangi tempat tersebut.


 

Letak alat peraga yang berada tepat di pinggir jalan mengganggu pandangan pengendara yang ingin melihat taman yang tepat di sisi Sungai Siak ini.

 

"Nggak tahu salah apa benar, tapi tak enak dilihat. Mungkin di lapangan lebih tepat," kata Husin.

Klik Juga: Tugu Anti Korupsi Senilai Setengah Miliar Ini Terancam Tak Diresmikan Jokowi

 

Menurut Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus bersandar pada etika, estetika dan tata keindahan perkotaan.

 

Namun di pasal yang lain, pemasangan alat peraga kampanye hanya dilarang di ruang publik. Ruang publik yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan instansi pemerintahan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline