KPK Limpahkan Berkas Bupati Rohul Suparman ke PN Pekanbaru

Pelimpahan-Kasus-Suap-ke-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Senin, 17 Oktober 2016, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap APBD Riau 2014 ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Kedua tersangka tersebut, Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus dan Ketua DPRD Riau 2014-2019, juga Bupati Rokan Hulu Nonaktif, Suparman, Senin, 17 Oktober 2016, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

Dengan membawa satu koper besar berukuran 75x50 cm, Tim KPK dipimpin Tri Hanggoro, langsung menuju ruangan Panitera Muda Tipikor, Denni Sembiring.

 

"Kita limpahkan berkas ini ke Panitera hari ini. Dua tersangka dengan perkara sama, satub berkas, " kata Tri Hanggoro, JPU KPK kepada RIAUONLINE. CO. ID.

 

Baca Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi


 

Sebelumnya, pada 7 Juni 2016, KPK menahan keduanya, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

 

Pelimpahan Berkas Johar Firdaus dan Suparman

 

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan sama, Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 7 Juni 2016.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka. Keduanya masing-masing selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

 

Atas perbuatannya, kedua petinggi tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline