BPOM Pekanbaru Sita Pangan, Obat Dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Pangan-ilegal.jpg
(KOMPAS)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menemukan obat, kosmetik dan panganan ilegal senilai lebih dari Rp7 miliar di gedung milik MN ynh berada di kompleks pergudangan Avian Pekanbaru.

 

Penemuan tersebut didapatkan dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau dan Balai BPOM Riau pada Selasa, 21 Juni 2016 lalu.

 

Kepala Balai BPOM Riau, Indra Ginting menjelaskan barang sitaan BPOM merupakan pangan, kosmetik dan obat-obatan impor yang tak memiliki izin edar di Indonesia. Nilai kerugian akibat barang tak berizin edar tersebut mencapai Rp7.024.564.000.

 


"Barang ini kita sita karena kita tak menemukan mereka memilik izin edar di Indonesia. Jumlahnya ada hampir empat ribu buah barang sitaan," kata Indra ketika ditemui di kantornya, Selasa, 28 Juni 2016.

BACA JUGA: BPOM Sita 20 Pcs Obat Vaksin Anti Tetanus Serum dan Bisa Ular Palsu

 

Masing-masing jika dirincikan jumlah pangan yang disita nilanya mencapai Rp6.429.484.000, kemudian kosmetik mencapai Rp217.500.000, obat konvensional mencapai Rp31.800.000 dan obat tradisional mencapai Rp345.780.000.

 

"Menjelang lebaran ini harapannya masyarakat dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli panganan lebaran karena dikhawatirkan panganan tersebut tak memiliki izin edar," pesan Indra.

 

Selain itu ia juga berpesan agar memastikan panganan yang dibelinya belum memasuki masa kadaluarsa sehingga aman untuk dikonsumsi oleh keluarga.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline