Rentang Januari hingga Juli 2022, 844 Kendaraan ODOL Terjaring Razia di Riau

Truk-Odol.jpg
(iStockphoto via Sukabumiupdate.com)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi mengatakan, selama kurun enam bulan sejak Januari sampai Juni 2022, Dishub Riau telah melakukan penilangan terhadap 844 unit kendaraan.

Penilangan ini dilakukan dalam razia gabungan Dishub Pekanbaru. Rata-rata, kendaraan tersebut melanggar ketentuan Over Dimensi Over Load (ODOL).

“Ratusan kendaraan tersebut terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.

Suardi menjelaskan, razia gabungan ini dilaksanakan di empat daerah, yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Kuantan Singingi (Kuansing).

“Di Inhu sendiri terdapat dua kali pelaksanaan razia,” ujarnya.


Lebih lanjut, Suardi juga mengatakan, saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Inhu, terdapat 223 kendaraan yang ditilang pada Februari. Pada Juni 2022, terdapat 144.

 

 

Di Kabupaten Rohil terdapat 160 kendaraan ODOL yang ditilang. Kabupaten Kampar 166 kendaraan, dan Kuansing 151 kendaraan.

"Paling banyak kendaran yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji ada sebanyak 315 kendaraan," jelasnya.

Saat melaksankan razia gabungan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Edukasi dilakukan agar para pengendara mengetahui kewajibannya.

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," pungkasnya.