Begini Modus Pengiriman Ribuan Ekstasi Malaysia ke Riau

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap satu gembong narkoba, Iskandar Zulkarnain, 38 tahun, beserta 7.850 butir ekstasi siap edar senilai Rp 2,3 miliar. Barang haram tersebut dipasok rekannya, TN, warga Malaysia, di Melaka.

 

“Ekstasi itu dikirim dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Hermansyah, Rabu, 27 Januari 2016. Sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co.

 

Iskandar diringkus polisi di rumah kontrakannya, Perumahan Decalista, Marpoyan, Pekanbaru. Dia berstatus buronan Polda Riau. Butuh waktu dua pekan bagi polisi menguntit gerak tersangka sebelum menangkapnya sekaligus mengamankan ribuan ekstasi sebagai barang bukti. (KLIK: Kerugian Negara Akibat Kebakaran Hutan Capai Rp 221 Triliun)

 

Menurut Hermansyah, modus Iskandar memasukkan ekstasi ke Riau adalah menggunakan brankas besi yang dikirim melalui ekspedisi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di pelabuhan. “Dengan seperti itu, barang terlihat seperti barang kiriman biasa,” ucapnya.


 

Selain itu, antara Iskandar dan pemasoknya, TN, di Malaysia memiliki sistem jaringan terputus. Mereka tidak pernah bertemu dan bertatap muka. Keduanya hanya berkomunikasi melalui telepon. Hal itu membuat kepolisian sulit melacak keberadaan mafia besar internasional narkoba itu.

 

“Mereka punya jaringan yang terputus. Modus ini memang sering dilakukan jaringan narkoba internasional, sehingga sulit terdeteksi. Meski demikian, kami tetap usut sampai tuntas,” ujar Hermansyah. (BACA: Lelaki Ini Diduga Kuat Pemasok Senjata Teror Bom Thamrin)

 

Setelah itu, tutur dia, Iskandar menjual ekstasi sampai ke luar Pulau Sumatera. Namun dia tidak pernah mengetahui secara persis siapa pembelinya. Komunikasi hanya dilakukan lewat telepon, tanpa tatap muka. “Pembelinya juga tidak tahu siapa,” katanya.

 

Meski demikian, ucap Hermansyah, polisi akan tetap berusaha memburu pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Tersangka Iskandar, ujar dia, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. Ia telah berulang kali ditangkap atas kasus yang sama di Riau dan Lampung. Terakhir, pelaku sempat kabur dari tahanan polisi saat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru, pada 2014.