Sakit Hati Dimarahi, Pemuda Ini Bunuh Majikannya

pelaku.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Zuhdi Febryanto)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Pekanbaru berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh pemilik toko bangunan, Sulastri, 31 tahun, di Jalan HR Soebrantas, Tampan, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Para pelaku dibekuk petugas di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

 

Adapun ketiga pelaku yakni Jefri Yandi, Ahmad Remon Zebri dan Khairul Azzahar. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tampan yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan milik korban, Sulastri. (KLIK: Polisi Tangkap Dua Penculik Dokter Anak Padang)

 

"Modus pembunuhan korban adalah karena sakit hati. Pelaku Jefri ini seringkali dimarahi dan dimaki oleh korban. Karena sakit hati kemudian pelaku ini mengajak dua rekannya yaitu Remon dan Khairul untuk membantunya untuk menghabisi nyawa majikannya tersebut," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM dalam ekspose yang dilakukan di halaman Mapolresta Pekanbaru, Rabu (11/11/2015)

 


Kejadian pembunuhan tersebut terjadi Senin pagi (9/11/2015) ketika toko milik korban baru saja dibuka. Menurut Aries, yang membunuh korban adalah Jefri dibantu Remon. Jefri memukul korban Sulastri menggunakan gagang sapu. Kemudian memukul pelaku linggis dan balok kayu hingga tewas. (LIHAT: Toni: Suparman Interupsi Minta Baterai Ponsel Dicabut)

 

"Setelah membunuh, kedua pelaku kemudian mengambil 2 smartphone milik korban yaitu Ipad dan Blackberry dan uang sejumlah 1,5 juta yang berada di locker. Sedangkan Remon mengambil handphone Nokia milik korban. Setelah berhasil menghabisi korban, mereka kemudian dijemput oleh Khairul untuk dibawa kerumahnya yang berada di Jalan Garuda Sakti," jelas Aries.

 

Para pelaku kemudian melarikan diri di hutan yang berada di Bukit Lonteik Desa Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Korban ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sehari.

 

"Pelaku ini sudah lama dendam dengan korban karena setiap hari selalu dimaki dan dimarahi. Karena itulah ia mengajak temannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujar Aries.

 

Kini atas perbuatannya, Aries mengatakan ketiganya diancam dengan pasal 362 dan 365 KUHP yaitu pencurian dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.