Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Perusahaan Pembakar Lahan

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pekanbaru, 1/10 (Riauonline) - Meski Jajaran Kepolisian Daerah Riau telah menyelidiki 17 perusahaan yang terlibat pembakaran lahan, Kejati Riau baru menerima satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk satu korporasi pembakar lahan yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

 

"Baru satu SPDP yang kita terima dari penyidik kepolisian yakni PT LIH," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Kamis (1/10/2015). (KLIK: Kabut Asap, Guru Juga Harus Diliburkan)

 

Ia menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya telah menerima 28 SPDP dari kepolisian terkait pelaku pembakar lahan dimana 27 diantaranya merupakan perorangan.

 

Sementara terkait 16 perusahaan lainnya yang saat ini didalami oleh Jajaran Polda Riau selaku tim penegakan hukum satuan tugas kebakaran lahan dan hutan, Mukhzan mengaku belum menerima SPDP dari kepolisian. (BACA: Ini Dia 16 Perusahaan Diusut Polda Riau)

 

Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin mengatakan masih terus menyelidiki seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan.

 

"Tidak ada kendala, akan tetapi memang membutuhkan waktu karena banyak tahapannya. Kita harus olah TKP (Tempat kejadian perkara) dan memeriksa saksi dan ahli," kata Ari. (INFO: Karena Asap, Hari Efektif Sekolah Harus Ditinjau)

 


Ia menjelaskan penyidik akan segera mendatangkan sejumlah saksi ahli guna membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan.

 

Dalam hal ini kata dia, Polda Riau mendapat bantuan 10 penyidik dari Mabes Polri terkait korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan. kesepuluh penyidik yang berasal dari Polda Bali itu akan disebar ke masing-masing Polres di Riau. (LIHAT: Soemardhi Taher: Saya Setuju Anak Tetap Sekolah)

 

"Nantinya penyidik tersebut akan ditempatkan di lapangan serta membantu administrasi. Kalau masalah hukum penyidik kita yang akan melakukannya," ujarnya.

 

Sebelumnya jajaran Polda Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau. (BACA: Waspada, El Nino Hingga Desember, Asap Kian Pekat)

 

"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

 

Ia merincikan penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi. (LIHAT: Selamat Jalan Hanum, Gadis Kecil Korban Ganasnya Asap Riau)

 

Dari 17 korpoasi, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

 

Sementara itu, dia mengatakan seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status "quo" hingga penyelidikan selesai dilaksanakan. (BACA: Kisah Bocah Korban Kabut Asap di Pekanbaru)

 

Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur belum bersedia menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.

 

Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.