Kasus Narkoba, Ketiga Kalinya Artis Ini Jatuh di Lubang yang Sama

Fariz-RM.jpg
(BeritaHUKUM.Com)


RIAU ONLINE - Seolah tak merasa jera, musisi Fariz RM jatuh di lubang yang sama. Pelantun lagu 'Sakura' itu untuk ketiga kalinya kembali tertangkap karena kasus narkoba.

Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007 dalam operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Penangkapan itu ternyata tak membuat Fariz kapok. 8 tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu mulai dari heroin hingga ganja. Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.

"Barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, pada Selasa 6 Januari 2015, seperti dilansir dari detikcom, Minggu, 26 Agustus 2018.


Dua kali mendekam di jeruji besi tak membuat penyanyi lagu 'Barcelona' itu tobat. Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan Fariz RM itu. Fariz ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 09.45 WIB, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba public figure/artis atas nama Fariz Rustam Munaf," kata Argo.

Disita pula sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Antara lain, 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu.

Terkait penangkapan tersebut, pengacara Fariz RM, Syafri Noer, akan mengajukan rehabilitasi. Menurutnya keterlibatan Fariz RM kembali dalam kasus narkotika ini karena tidak mendapatkan rehabilitasi sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai ekses atau akibat dari putusan yang lalu mas Fariz dihukum penjara yang seharusnya seseorang pecandu sesuai pasal 127 UU no 35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," ujarnya di Polsek Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.