Waduh! PNS di Kupang Berburu Rusa Pakai AK-47

Amunisi-ilegal.jpg
(Liputan6.com)

RIAUONLINE, KUPANG - Aksi gaya-gayaan dengan menenteng senjata api sambil mengendarai sepeda motor yang dilakukan Jemmy Adrianus Bokty (JAB) alias Jemmy (42) berbuntut panjang. Oknum PNS di Kupang, NTT ini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengungkapkan Jemmy dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api laras panjang tipe VZ58 yang berisi lima butir amunisi kaliber 7,62 mm.

"Sudah resmi jadi tersangka dan kita kenakan UU Darurat," ujar Yudi seperti dikutip dari Liputan6, Sabtu 11 Agustus 201.

Dia mengatakan, menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut dibeli dari masyarakat eks Timor Leste untuk kepentingan pribadi yakni berburu. "Kita masih terus mendalami pemilik awal senjata api itu," katanya.


Menurut Yudi, kasus tersebut bermula pada Rabu, 1 Agustus 2018, sekitar pukul 03.20 Wita di dekat kolam Air Nona, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, anggota Direktorat Tahti Bripka AJBT, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.

Informasi tersebut ditelusuri Bripka AJBT. Dia kemudian mengajak dua orang anggota lainnya masing-masing Bripka RS dan Briptu CM untuk menangkapnya. Pukul 03.20 Wita, ketiga orang anggota tersebut mengadang PNS tersebut saat akan melewati Jalan Eltari menggunakan sepeda motor.

Saat diadang polisi, Jemmy sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Kemungkinan masih ada tersangka baru," imbuh Yudi.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka JAB, selain dirinya ada beberapa orang lain lagi yang memiliki senjata api tanpa izin yang sama-sama hobi berburu rusa.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id