RIAU ONLINE, SIAK - Wacana wakil Bupati Siak Syamsurizal merubah tagline Kabupaten Siak dari “Siak The Truly Malay” menjadi versi berbahasa Indonesia menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Salah satunya, disampaikan mantan birokrat Siak, Irving Kahar Arifin, ia menilai tagline tersebut bukan sekadar slogan, melainkan hasil proses konseptual dan hukum yang panjang.
Irving menegaskan, “Siak The Truly Malay” merupakan produk intelektual yang digagas sejak 2013 pada masa kepemimpinan Bupati Syamsuar yang dirumuskan melalui kajian akademik, diskursus lintas sektor, serta pertimbangan strategi branding daerah sebelum akhirnya resmi didaftarkan sebagai hak cipta milik Pemerintah Kabupaten Siak pada 27 April 2017.
“Ini bukan kalimat yang lahir secara emosional. Ia melalui proses panjang, pembahasan konseptual, hingga penguatan melalui payung hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujar Irving, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tagline tersebut sejak awal diposisikan sebagai fondasi promosi daerah. Syamsuar, kata dia, secara konsisten membawa dan menjelaskan makna “Siak The Truly Malay” dalam berbagai forum nasional maupun internasional sebagai penegasan bahwa Siak adalah representasi budaya Melayu yang autentik.
Branding itu juga diintegrasikan dalam berbagai agenda berskala internasional seperti Tour de Siak, Serindit Boat Race, Asian BMX Competition, karnaval budaya internasional, hingga Siak Bermadah yang melibatkan peserta mancanegara. Seluruh kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi promosi yang terukur dan berkelanjutan.
Secara hukum, logo dan tagline itu telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan 50 tahun sejak pertama diumumkan.
“Hak cipta itu atas nama Dinas Pariwisata Kabupaten Siak. Artinya, hanya Siak yang berhak menggunakan tagline tersebut sehingga tidak bisa dijiplak daerah atau negara lain,” jelasnya.
Irving juga mengaitkan tagline tersebut dengan komitmen pelestarian kawasan pusaka. Pada 2017, Pemkab Siak menetapkan diri sebagai Kota Pusaka dan memperoleh dukungan APBN untuk sejumlah program pelestarian, termasuk penataan kawasan Tangsi Belanda serta dukungan terhadap Istana Peraduan. Pada 2023, dukungan anggaran kembali dikucurkan untuk penataan kawasan depan Istana Siak.
Menurutnya, perangkat kelembagaan pun telah dibentuk, mulai dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya, hingga dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Pusaka (RTBL) kawasan Istana Siak.
“Perangkatnya sudah lengkap. Tinggal bagaimana kebijakan ke depan konsisten menguatkan Siak sebagai pusat budaya Melayu,” ujarnya.
Ia menilai, setiap wacana perubahan identitas yang telah dilembagakan semestinya melalui kajian komprehensif dan analisis dampak kebijakan agar kesinambungan pembangunan tidak terganggu.
“Perubahan harus melalui proses yang setara dengan proses kelahirannya. Jangan sampai persoalan yang kompleks disederhanakan,” kata Irving.
Sebelumnya, pada Selasa lalu wakil Bupati Siak Syamsurizal dalam acara Simposium Siak sebagai Pusat Kebudayaan Melayu, mengusulkan agar tagline “Siak The Truly Malay” diganti dengan versi bahasa Indonesia.
Ia mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris untuk daerah yang identitasnya kuat sebagai wilayah Melayu.
“Kenapa kita menggunakan bahasa Inggris, padahal kita Melayu? Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Kenapa tidak kita ganti saja dengan tagline Siak Melayu Sebenarnya?” ujar Syamsurizal.
Ia menyebut usulan itu sebagai upaya memperkuat identitas kebahasaan yang lebih mencerminkan jati diri Melayu. Sementara itu, Syamsuar yang turut hadir dalam forum tersebut belum memberikan tanggapan langsung atas usulan tersebut.

