RIAU ONLINE, SIAK - Meski Bupati Siak telah mengeluarkan larangan tegas agar truk pengangkut sawit tidak melintas pada jam masuk sekolah, kendaraan bermuatan berat itu masih terlihat lalu-lalang di ruas jalan Kecamatan Bungaraya pada pagi hari.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi tersebut terjadi saat para pelajar dan orang tua berangkat menuju sekolah. Situasi ini dinilai berbahaya karena truk besar kerap melaju cepat dan mendominasi badan jalan.
Lina (41), orang tua murid di Kecamatan Bungaraya, mengaku kecewa karena aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pelaku usaha angkutan sawit.
“Udah agak lega pas kemarin keluar larangan mobil muatan sawit dilarang melintas pagi hari. Ternyata masih melintas juga, lalu untuk apa peraturan itu dibuat kalau ujungnya dilanggar juga?" kata Lina, Senin, 8 Desember 2025.
"Kita takut terjadi kecelakaan, soalnya pagi hari ramai anak-anak berangkat sekolah,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memperketat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjamin.
Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan imbauan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk sawit pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Aturan tersebut diterapkan di kawasan padat aktivitas pelajar seperti Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Pembatasan jam operasional merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama pelajar yang memadati jalan pada jam pagi.
Aturan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan perlunya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.
Terpisah, Kadishub Siak, Junaidi, mengatakan bahwa setelah diterbitkan, Dishub Siak langsung melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabak Auh dan Bungaraya.
Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.
Bahkan Dishub turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit, serta pengangkut CPO.
Junaidi menegaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif.
Sementara, penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan penuh Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan,” pungkasnya.

