Bupati Siak Bentuk Tim Khusus, Cegah Masyarakat Terjerat Kasus Hukum Konflik Lahan

Bupati-Siak-Bentuk-Tim-Khusus-Cegah-Masyarakat-Terjerat-Kasus-Hukum-Konflik-Lahan.jpg
Bupati Siak Afni Zulkifli (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Untuk mencegah masyarakat terseret kasus hukum akibat konflik lahan, Bupati Siak Afni Zulkifli membentuk tim khusus fasilitasi penyelesaian sengketa hutan dan tanah di wilayah Kabupaten Siak.

Pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama perangkat daerah, unsur pentahelix, serta pihak terkait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Siak, Rabu 20 Agustus 2025.

Afni Z menjelaskan, tim fasilitasi ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat melapor jika terjadi konflik lahan, sekaligus mempercepat proses penyelesaian. Selama ini, banyak laporan masyarakat tidak tepat sasaran sehingga memperlambat penanganan.

“Banyak sekali masyarakat yang melaporkan konflik lahan, tetapi tidak tepat sasaran. Misalnya, permasalahan di lahan HGU tapi dilaporkannya ke urusan kehutanan,” kata Afni. 

“Itu tentu membuat penyelesaiannya lama. Dengan adanya tim khusus ini, semua laporan bisa langsung diidentifikasi, diverifikasi, lalu dibahas bersama untuk solusi,” imbuhnya.

Afni menambahkan, keberadaan tim tersebut juga sejalan dengan visi misi Presiden tentang pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang nantinya dituangkan dalam RPJMD sebagai turunan RPJMN.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan tidak bisa hanya mengandalkan ASN. Peran unsur pentahelix, termasuk NGO dan media, sangat dibutuhkan agar kerja tim lebih maksimal. 


“Kalau hanya dipercayakan kepada ASN, persoalan ini sulit selesai cepat. Banyak hal yang harus mereka kerjakan di luar urusan konflik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afni menegaskan tim fasilitasi akan melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan atas setiap laporan, sebelum disandingkan dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar. Dengan begitu, konflik bisa diselesaikan tanpa harus menyeret masyarakat ke ranah hukum.

“Permasalahan konflik lahan ini ada di banyak tempat. Kita tidak mau masyarakat jadi korban karena memperjuangkan haknya dengan cara yang salah sehingga melawan hukum," ungkapnya. 

"Kita paham membedakan mana cukong, mana masyarakat. Kalau masyarakat itu biasanya tidak lebih dari lima hektare dan punya dokumen yang jelas,” Imbuhnya.

Afni mencontohkan, kasus di Sungai Apit di mana sebuah perusahaan menutup akses jalan menuju lahan warga. Setelah Bupati turun ke lapangan, perusahaan akhirnya membuka kembali jalan tersebut.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Dari 131 Desa dan Kampung di Siak, hampir 80 berada di kawasan hutan. Masyarakat bingung harus mengadu ke mana,” tambahnya.

Ia menyebutkan, kementerian terkait seperti KLHK dan ATR/BPN sudah merespons positif dan meminta data konflik lahan di Siak. 

“Sejauh ini kita belum punya data lengkap. Tim inilah yang nanti mendukung Bupati agar data itu tersedia sehingga bisa diperjuangkan di kementerian,” ungkap Afni.

Tak hanya masyarakat, sejumlah perusahaan juga mendukung pembentukan tim fasilitasi ini. Menurut Afni, beberapa pimpinan perusahaan bahkan menunggu kehadiran tim karena selama ini mereka pun kebingungan ke mana harus mengadu ketika terjadi konflik di lapangan.

“Dengan adanya tim ini, perusahaan juga punya tempat untuk meminta perlindungan hukum dan penyelesaian konflik. Jadi semua pihak terlindungi, baik masyarakat maupun perusahaan, sehingga tidak ada lagi terjadi masyarakat yang terjerat kasus hukum akibat konflik lahan,” paparnya.

"Tim fasilitasi akan di SK kan oleh Bupati Siak, terdiri dari unsur pentahelix yaitu forkopimda, NGO, pelaku usaha, masyarakat dan media. Nanti akan dilengkapi Sekretariat supaya warga bisa langsung melapor," tutupnya.