RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memasuki tahap akhir pembuktian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan langsung keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menjadi momen bagi Abdul Wahid menyampaikan seluruh keterangannya terkait perkara yang menjeratnya.
Usai persidangan, ia menilai seluruh proses hukum telah berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan menilai sendiri fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah menilai, sudah melihat proses-proses persidangan yang ada di KPK. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami, apa yang saya rasakan," ujar Abdul Wahid kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2026.
Abdul Wahid mengaku kini hanya berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Ia juga meminta doa dari masyarakat agar proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan keputusan yang adil.
"Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan. Dan insyaallah saya berharap dan berdoa kepada Allah agar ruang-ruang itu dititipkan kepada Majelis Hakim. Saya juga meminta doa kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar saya diberikan keadilan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai pernyataan saksi Dani M. Nursalam terkait isu adanya pihak yang diminta "pasang badan", Abdul Wahid memilih tidak memberikan tanggapan panjang.
"Bisa saja disimpulkan sendiri itu, ya," ucapnya singkat.
Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan pihaknya optimistis kliennya memiliki peluang besar untuk dibebaskan. Menurutnya, seluruh proses pembuktian di persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pemaksaan maupun ancaman sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Proses pembuktian telah selesai, dan kita sudah bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman dari Pak Abdul Wahid. Beliau juga terbukti tidak pernah memerintahkan Pak Dani Nursalam atau Pak Arif Setiawan untuk mengutip uang atau memberikan uang kepada Pak Abdul Wahid. Selesai semuanya," tegas Kemal.
Kemal juga membantah tudingan bahwa pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyebut mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dan tidak bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena penganggarannya diproses melalui Sekretaris Daerah dalam APBD Perubahan.
Selain itu, ia menilai penerapan Pasal 12 huruf f terhadap Abdul Wahid tidak tepat karena gubernur tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan pembayaran.
"Sangat tidak tepat Pak Gubernur ditarik dalam Pasal 12 f karena beliau bukan subjek yang memiliki kewenangan memotong pembayaran, itu tugas Kepala BPKAD," jelasnya.
Kemal juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah terbukti Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, ataupun pihak lainnya.
"Terkait gratifikasi, semakin membuktikan tidak pernah Pak Gubernur menerima uang, benda, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, maupun pihak lainnya," ujarnya.
Menanggapi isu surat tulisan tangan dan pernyataan Netti Herawati, istri Dani Nursalam, mengenai dugaan "pasang badan", Kemal menegaskan fokus tim pembela hanya pada perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Ia juga menyebut hubungan hukumnya dengan Netti semata-mata hubungan profesional antara advokat dan klien. Mengenai secarik kertas tulisan tangan yang sempat menjadi sorotan, Kemal menilai barang bukti tersebut tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
"Tidak ada nama Pak Wahid di situ, tidak ada tanda tangannya, tidak ada tujuannya ke siapa. Itu corat-coret, silakan dinilai sendiri," katanya.
Di akhir keterangannya, Kemal mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilainya berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembelaan maupun pembuktian.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Wahid berpeluang bebas. Insyaallah," pungkasnya.

