RIAU ONLINE, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Politisi dari Fraksi Golkar tersebut dijebloskan ke sel tahanan sejak Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan terhadap wakil rakyat dua periode itu dilakukan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan. Sunardi sendiri telah menyandang status tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak bulan Januari sudah berstatus tersangka," ujar AKBP John Louis Letedara.
Sebelum resmi ditahan, Sunardi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Pemeriksaan terhadapnya berlangsung cukup lama, mengingat penyidik harus melengkapi sejumlah berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menurut Kapolres, pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan berkas agar segera dapat dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
"Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan untuk diteliti lebih lanjut," tambahnya.
Kasus yang menjerat politisi asal Kecamatan Ukui tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain.
Ijazah tersebut diduga dipergunakan Sunardi untuk mengikuti program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Paket C.
Tak hanya itu, dokumen yang sama juga disebut-sebut dipakai sebagai syarat administrasi dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu Legislatif tahun 2019 dan 2024.
Penetapan tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Sunardi dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan, serta Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur mengenai penggunaan surat palsu seolah-olah asli.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara yang dapat mencapai beberapa tahun jika terbukti bersalah di persidangan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dokumen ijazah yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua akan dibuktikan di persidangan nanti," tegas Kapolres.

