RIAU ONLINE, INHU - Rikardo (28), dibekuk Polres Inhu setelah membakar lahan untuk perkebunan sawit di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau
Dirinya dibekuk polisi usai tim mendeteksi api lewat Aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada lahan seluas 1 hektar pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menyikapi sinyal panas tersebut, tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polres Inhu langsung bergerak ke lokasi dan mendapati kobaran api yang masih menyala di tengah lahan kering.
"Kami tidak menunggu api membesar. Begitu titik panas terpantau, tim langsung kami terjunkan ke lapangan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat, 4 Juli 2025.
Di lokasi, polisi menemukan lima titik api berasal dari tumpukan semak yang sebelumnya telah dibersihkan. Dari keterangan pemilik lahan, diketahui bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.
"Pelaku menggunakan mancis yang disetel menyala besar untuk membakar tumpukan semak. Setelah itu, ia pergi meninggalkan lokasi begitu api mulai membesar," terang Fahrian.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang tanaman sawit, 1 buah cangkul.
"Motif pembakaran diakui pelaku adalah untuk membuka kebun sawit baru secara cepat dan murah," tambahnya.
Namun tindakan itu kini harus dibayar mahal. Rikardo dijerat dengan Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.