Tim Hukum Muflihun: Tak Ada Kerugian Negara dalam Perkara SPPD di Setwan

Tim-Hukum-Muflihun-Tak-Ada-Kerugian-Negara-dalam-Perkara-SPPD-di-Setwan.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Muflihun angkat bicara terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 yang saat ini kembali disorot oleh pihak kepolisian. 

Ahmad Yusuf dan kawan-kawan menegaskan bahwa perkara tersebut secara hukum telah tuntas, tidak merugikan keuangan negara, dan telah diperiksa tuntas oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sejumlah dokumen hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menunjukkan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. 

Bahkan, Ahmad Yusuf mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara resmi menyatakan pemeriksaan dihentikan karena kerugian negara telah dipulihkan.

“Dalam surat resmi Kejaksaan dengan Nomor: B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bapak Asep Sontani Sunarya, menyampaikan bahwa terhadap kegiatan perjalanan dinas, bimtek, sosialisasi perda, hingga reses DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021 telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ahmad Yusuf, Kamis, 3 Juli 2025.

“Seluruh temuan BPK RI telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah," imbuhnya.

Surat Kejaksaan tersebut menyatakan secara eksplisit Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah.

Tim penasehat hukum Muflihun juga menunjukkan berbagai dokumen pendukung berupa Surat Tanda Setoran (STS), formulir penyetoran dari Bank Riau Kepri, serta mutasi rekening kas daerah. 

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa dana hasil temuan audit BPK RI telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Riau.


Di antara setoran tersebut yakni setoran senilai Rp65.731.300,00 pada 12 Mei 2022, yang merupakan pengembalian untuk kegiatan konsumsi reses DPRD.

Setoran senilai Rp1.118.221.100,00 pada 22 April 2022, sebagai pengembalian temuan perjalanan dinas tahun 2021.

"Kedua setoran itu telah masuk dan tercatat di rekening kas daerah. Bukti ini autentik, sah, dan tidak bisa diperdebatkan. Maka, unsur kerugian negara dalam konstruksi delik korupsi tidak terpenuhi," tegasnya.

Dengan merujuk pada prinsip nebis in idem dan asas kepastian hukum, tim hukum menyatakan keberatan jika pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap Muflihun. 

Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Perkara ini sudah diperiksa oleh Kejaksaan. Sudah ada pengembalian, sudah dihentikan. Maka jika sekarang klien kami dipaksakan menjadi tersangka, itu tidak hanya bentuk kriminalisasi, tapi juga pelanggaran serius terhadap Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tambah Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melawan tindakan ini.

"Kami sedang menyiapkan permohonan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang kami duga terlibat dalam upaya rekayasa kasus ini. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal integritas dan keadilan," jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum juga mengungkapkan bahwa mereka akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM untuk mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap Muflihun, yang saat ini juga tengah dipersiapkan untuk maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

“Kami tak akan tinggal diam. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti kuat dan akan menyerahkan semuanya kepada LPSK dan Komnas HAM. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tidak diinjak-injak begitu saja," jelasnya.

Dengan semua dokumen dan bukti yang disampaikan, tim hukum berharap Polda Riau bisa bersikap objektif dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum. 

Mereka meminta agar asas keadilan dan kepastian hukum benar-benar diterapkan, dan tidak ada pihak yang menjadi korban kriminalisasi dalam proses ini.

“Ini bukan hanya tentang klien kami. Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan benar, adil, dan tidak dipolitisasi,” pungkas Ahmad Yusuf.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Riau terkait desakan tim kuasa hukum Muflihun.