Tergiur Rp150 Juta, Kurir dan Biduan dari Siak Nekat Selundupkan 15 Kg Sabu

Konpres-penyelundupan-sabu-di-pku2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 14,96 kilogram yang dilakukan sepasang warga Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 11 Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigai sebuah mobil di sekitar GOR Rumbai, Pekanbaru. Tim dari Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memadukan data intelijen.

Mobil yang dicurigai berhenti di lokasi tersebut dan membuang sebuah karung misterius. Setelah dibuntuti, tim kepolisian memeriksa karung tersebut, ditemukan 15 bungkus besar narkotika jenis sabu.

"Setelah kami cek, ternyata karung itu berisi 15 bungkus besar sabu. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap mobil Innova warna silver yang digunakan pelaku," ujar Kombes Putu Yudha, Jumat, 20 Juni 2025.

Mobil tersebut kemudian ditemukan di pekarangan rumah warga di Jalan Tua, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun, pelaku yang membawa mobil sempat melarikan diri.

Melalui penggunaan teknologi dan teknik kepolisian modern, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Polsek Pelangi berhasil menangkap dua orang tersangka pada Minggu, 15 Juni 2025 di Kabupaten Siak. Kedua pelaku berinisial AP dan AW.


"Akhirnya kami berhasil mengungkap siapa pelaku yang membawa barang ini. Tersangka AP dan AW ditangkap, di mana AP berperan sebagai kurir, sedangkan AW membantu mengawasi proses pengiriman," jelasnya.

AP merupakan kurir yang sudah dua kali terlibat dalam pengiriman narkoba. Dalam kasus kali ini, ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram, atau total Rp150 juta untuk membawa 15 kilogram sabu ke Kota Pekanbaru. 

Sementara AW yang berprofesi sebagai penyanyi atau biduan, diberi upah Rp5 juta untuk perannya dalam membantu pengawasan.

Barang bukti yang disita polisi yakni, 15 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 14,96 kg Satu unit mobil Toyota Innova warna silver, beberapa unit handphone dan sejumlah uang tunai.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, berinisial AL.

"AL ini adalah pihak yang memerintahkan AP. Ia diduga sebagai pemilik barang. Sampai saat ini, masih terus kami kejar,” tegas Kombes Yudha

Sebelumnya, AP terlibat dalam pengiriman sabu seberat 59 kilogram. Penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami tidak akan berhenti di kurir saja. Sesuai arahan Presiden dalam Asta Cita ke-7, kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini hingga ke bandar-bandar besar,” pungkas Kombes Pol Putu Yudha.