Eks Dirut RSD Madani Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 M

Eks-Dirut-RSD-Madani-Resmi-Ditahan-atas-Dugaan-Penipuan-Proyek-Rp21-M.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Arnaldo menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang dipimpinnya saat itu. Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan hal tersebut.

"Iya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Effendy, Jumat, 20 Juni 2025.

Penetapan kelengkapan berkas dilakukan setelah Jaksa Peneliti melakukan telaah terhadap syarat formil dan materiil perkara tersebut. Hasilnya, jaksa menyatakan berkas memenuhi seluruh unsur dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.


"Tahap II telah dilakukan. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," tegas Effendy.

Dengan rampungnya proses tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum kini sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Semua administrasi sedang kami siapkan," tegas pria yang akrab disapa Jay itu.

Diketahui, Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar melaporkan Arnaldo Eka Putra ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dalam laporannya, Merlin mengaku mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp2,1 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan Arnaldo. Peristiwa itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada tanggal 18 Maret 2024.

Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, yang menetapkan Arnaldo sebagai tersangka pada 24 April 2025. 

Penetapan tersangka langsung dibarengi dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Arnaldo diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dugaan penipuan itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.