RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Polda Riau menggagalkan peredaran 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 kilogram.
Dua orang kurir yang merupakan pasangan kekasih berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak, berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang disampaikan pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
"Kami dari jajaran Polda Riau tidak akan pernah berhenti mengungkap peredaran gelap narkoba, sesuai dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh. Dari pemakai sampai ke bandar, akan terus kami kejar," kata Kombes Putu, Jumat, 20 Juni 2025.
Berbekal informasi tersebut kata Putu, Tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.
"TKP pertama mobil jenis Kijang Innova warna silver sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai, Kota Pekanbaru, dan membuang karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu," ungkap Kombes Putu.
"Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil yang disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Identitas pelaku belum diketahui saat itu, namun dengan bantuan teknologi dan teknik penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025," jelas Kombes Putu.
Dari pengungkapan itu polisi menyita sabu seberat 14,96 kg, satu unit mobil Innova silver, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.
"AP diketahui berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Artinya, dari 15 kilogram sabu yang dibawanya, ia dijanjikan upah Rp150 juta. Sementara AW, sang kekasih, bertugas sebagai pengawas dengan imbalan Rp5 juta," lanjut Putu.
Dari penyidikan lebih lanjut, AP bukan kali pertama menjadi kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AL yang kini masih buron.
"Kasus ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini," pungkas Kombes Putu.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.