RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengingatkan pengemudi, khususnya kendaraan besar seperti truk, untuk tidak sembarangan parkir di bahu jalan.
Hal ini menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang disebabkan oleh kendaraan yang berhenti tanpa izin atau tanda di pinggir jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menegaskan bahwa bahu jalan bukan tempat parkir, kecuali dalam kondisi darurat yang jelas dan memenuhi ketentuan tertentu.
"Kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, termasuk di bahu jalan. Ada aturan yang harus dipatuhi. Bahu jalan bukan tempat istirahat atau parkir bebas. Hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," ujar AKBP Lagomo, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurutnya, alasan darurat yang membolehkan kendaraan berhenti di bahu jalan pun tidak serta merta membebaskan pengemudi dari tanggung jawab.
Pengemudi tetap wajib memberikan tanda-tanda keselamatan di sekitar kendaraan, seperti segitiga pengaman atau lampu hazard, agar pengendara lain dapat waspada.
"Kalaupun darurat, misalnya karena mobil rusak atau pecah ban, pengemudi wajib memberikan tanda di jalan agar pengguna jalan lainnya lebih hati-hati. Tidak boleh meninggalkan kendaraan dalam kondisi mati tanpa ada rambu-rambu," jelasnya.
AKBP Lagomo juga menegaskan bahwa apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan tanpa izin atau tanda darurat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemilik kendaraan.
"Kalau terjadi kecelakaan karena ada kendaraan parkir di bahu jalan, itu jelas menyalahi aturan. Itu adalah bentuk kelalaian dari pemilik kendaraan tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti pecah ban, pemilik kendaraan harus segera mencari bantuan atau bengkel terdekat untuk melakukan perbaikan atau evakuasi kendaraan. Parkir di bahu jalan tidak boleh dilakukan dalam waktu lama, dan harus segera ditangani.
"Terkait batas waktu, tergantung situasi. Tapi intinya adalah, segera tangani. Jangan ditinggalkan begitu saja. Karena jika dibiarkan, itu berbahaya dan bisa mencelakakan orang lain," tambahnya.
"Kita mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menaati aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama," tutup Lagomo.