RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyita beberapa bidang tanah dan sejumlah uang tunai pada bulan April hingga Mei 2025.
"Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 26 Mei 2025.
Budi memaparkan, penyidik telah menyita uang tunai sebanyak USD 1.523.284 atau senilai Rp 24 miliar serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Penyitaan 7 (tujuh) bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar," ungkapnya.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, di antaranya adalah swan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.
Perkara bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN telah mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Dalam RKAP tersebut, tak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Pada Agustus 2017, Danny memerintahkan anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Di mana, PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara mereka.
PT IAE melalui Iswan kemudian meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN. Danny pun memerintahkan anak buahnya untuk membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.
Uang muka yang telah dibayarkan itu justru malah digunakan PT IAE untuk membayar utang ke beberapa pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Selain itu, Iswan sebenarnya mengetahui bahwa pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak memenuhi kontrak jual beli dengan PT PGN. Kasus ini merugikan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 252 miliar.