Mulai Juni 2025, Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif Bantuan Subsidi Upah khusus pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni 2025.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dari 6 paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 tetap terjaga di atas 5 persen.

Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. Terutama selama periode libur sekolah, Juni-Juli 2025 dan momentum pemberian gaji ke-13.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Airlangga dalam keterangannya, Sabtu, 25 Mei 2025.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk tunai kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Namun, besarannya belum ditetapkan, sebagaimana dilansir dari kumparan, Minggu, 25 Mei 2025.


Selain BSU, pemerintah menyiapkan total 6 paket stimulus ekonomi, yakni insentif di sektor transportasi mencakup diskon tarif pesawat, kereta api, dan angkutan laut, serta tarif tol.

Kemudian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga di bawah daya 1.300 VA, lalu bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan, terakhir program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi tersebut rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

BSU pertama kali diberlakukan saat pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2021. Saat itu, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan diberikan bantuan tunai sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan.

Kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2022. Bantuan diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, yakni sebesar Rp 600.000 per orang. Pemerintah tercatat menyalurkan BSU kepada 12,1 juta pekerja hingga akhir 2022.

Pada awal 2025, pemerintah juga sempat memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 khusus kepada pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.

Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.