7 Lokasi terkait Kasus TKA Kemnaker Digeledah KPK, 8 Mobil Disita

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Tujuh lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antaranya kantor Kemnaker pada Selasa 20 Mei 2025.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik KPK mengangkut sejumlah aset, mulai dari mobil hingga motor yang diduga memiliki keterkaitan di kasus korupsi tersebut.

"Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 25 Mei 2025.

Budi mengungkap penyitaan juga dalam rangka optimalisasi aset recovery negara yang sudah ditilap oleh para tersangka.

Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.

Sementara itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing pada Kemnaker.


"Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa 20 Mei 2025.

Delapan tersangka tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Budi menambahkan, kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025.

Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK," kata Yassierli.