Kasus Positif Covid-19 di Sekolah, Dinkes Riau: SKB 4 Menteri Harus Diberlakukan

Kepala-Dinas-Kesehatan-Dinkes-Provinsi-Riau-Zainal-Arifin.jpg
(Tika Ayu/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Riau, Zainal Arifin, mengatakan penanganan COVID-19 di lingkungan sekolah harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Hal ini disampaikan Zainal untuk mengantisipasi kluster COVID-19 di lingkungan sekolah.

"SKB 4 menteri itu belum dicabut, kalau ketika di sekolah ditemukan kasus positif, dia (SKB 4 Menteri, red) harus diberlakukan," ujarnya saat diwawancarai RIAUONLINE, pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Zainal Arifin menjelaskan, bahwa skemanya pembelajaran di sekolah jadi kondisional. Dikatakannya bahwa sekolah hanya akan dibuka pada jam-jam tertentu dengan sistem bergantian dan tidak penuh seharian.

"Kita khawatir kasus sudah banyak baru diberlakukan libur itu percuma. Jadi sebelum terjadi, harus peraturan SKB 4 menteri itu tetap diberlakukan, sebagian mungkin ada yang virtual dan bergiliran datang ke sekolah," ujarnya.


 

 

Selanjutnya, Dinkes akan menginstruksikan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi atau kota untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami sudah ingatkan Dinas Pendidikan secara tertulis," Terangnya

Sedangkan untuk penerapannya, Zainal mengatakan, pihaknya sedang melakukan monitoring. Disebutkan Zainal bahwa beberapa sekolah sudah ada yang menerapkan SKB 4 Menteri.

"Kalau nanti ada kasus, konfirmasi bisa silakan hubungi Dinas Pendidikan dan SMA yang bersangkutan," terangnya.