94 Kendaraan Terjaring Razia Ditlantas Polda Riau, Banyak Anak di Bawah Umur

Kasubdit-Gakkum-Ditlantas-Polda-Riau-AKBP-Lagomo.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau kembali menggelar Operasi Rutin 2025 yang berlangsung secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. 

Operasi kali ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, demi menciptakan keamanan dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Riau, khususnya di Pekanbaru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa meski operasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat, penindakan tetap dilakukan terhadap para pelanggar yang membahayakan keselamatan di jalan.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Kami ingin mencegah kecelakaan dan kemacetan, bukan menunggu terjadi baru bertindak,” ujar AKBP Lagomo, Selasa, 27 Mei 2025.

Hari ini, lanjutnya, sebanyak 94 kendaraan terjaring razia dengan pelanggaran didominasi oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anak di bawah umur tanpa menggunakan helm. 

“Ini sangat berbahaya, apalagi banyak dari mereka belum memiliki SIM, banyak anak dibawah umur," tegasnya.


Selain itu, Ditlantas Polda Riau juga menyoroti pelanggaran oleh kendaraan berat seperti truk yang tetap nekat melintas di Jalan Arengka pada jam-jam terlarang, yakni setelah pukul 10.00 WIB. 

Padahal, aturan tersebut sudah disosialisasikan secara luas untuk mengurai kepadatan lalu lintas terutama pada jam pulang kantor.

“Kita sudah berulang kali memberi edukasi, sosialisasi, dan himbauan kepada para pengemudi truk. Tapi faktanya, mereka masih tetap melanggar. Berbagai alasan dikemukakan, namun tetap saja mereka memaksa lewat pada jam rawan,” jelas AKBP Lagomo.

Pelanggaran yang terus terjadi memaksa petugas untuk melakukan penindakan tegas hari ini. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, tercatat hampir 1.000 pelanggaran yang ditemukan dalam operasi rutin, belum termasuk pelanggaran yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Kami tidak hanya mengandalkan tilang manual. Sistem ETLE juga berjalan. Ini merupakan instruksi langsung dari Presiden, Kakorlantas Polri, dan Menteri Perhubungan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di seluruh Indonesia,” tegasnya lagi.

Operasi Rutin 2025 ini akan terus digelar secara berkala, dengan penguatan pada pendekatan persuasif namun tetap dengan ketegasan hukum bagi yang membandel. 

Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jadikan lalu lintas yang tertib sebagai budaya kita,” tutup AKBP Lagomo.