Pejabat Pemko Pekanbaru yang Menjadi Saksi Kasus Risnandar Dinonaktifkan

Iwan-Simatupang-inspektorat.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menonaktifkan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Langkah ini diambil menyusul keterlibatan mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penonaktifan dilakukan akhir pekan lalu dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

“Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dinonaktifkan. Ya, ini terkait status mereka sebagai saksi dalam kasus korupsi,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.

Selain menjadi saksi, para pejabat tersebut juga tengah diperiksa oleh Inspektorat sesuai arahan Wali Kota. Iwan menyebut, penonaktifan dilakukan agar para pejabat dapat fokus menjalani proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Biar mereka bisa fokus. Pemeriksaan dilakukan bukan hanya karena mereka saksi, tetapi juga berdasarkan petunjuk Pak Wali Kota untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.


Langkah tegas ini diambil menyusul pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengungkap masih adanya praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah instansi.

Iwan Simatupang menambahkan seluruh pejabat yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk sementara, pejabat yang dinonaktifkan telah digantikan oleh pelaksana harian (Plh) hingga proses pemeriksaan tuntas.

“Intinya, semua yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa oleh APIP/Inspektorat. Mereka dijadikan Plh sampai pemeriksaan selesai,” pungkas Iwan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Agung Nugroho menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahannya.

“Tentu saja ini langkah konkret dari saya sebagai Wali Kota untuk mendukung penuh pemberantasan korupsi di Kota Pekanbaru,” tegas Agung, Sabtu 24 Mei 2025.

Agung juga menyampaikan langkah penonaktifan pejabat dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia pun telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Dalam instruksi tersebut, secara tegas dilarang adanya pemotongan, gratifikasi, maupun pemberian hadiah dalam bentuk apa pun terkait pencairan anggaran, termasuk dana GU dan TU.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung.