Dugaan Korupsi DAK Rp40,36 M di Disdikbud Rohil, 207 Proyek SD Disorot Kejati Riau

Kejari-rohil-tetapkan-tersangka-korupsi.jpg
(Dok. Kejari Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Disdikbud Rohil).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Nilai proyek yang diduga bermasalah ini mencapai Rp40,36 miliar dan mencakup sedikitnya 207 kegiatan di 41 SD.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 April 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana.

“Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain empat orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat langsung dalam proyek," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, Zikrullah mengungkapkan bahwa hingga kini Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, belum diperiksa. 

Meski begitu, Kejati Riau memastikan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Asril Arief belum diperiksa, namun pemanggilan sudah kami agendakan. Yang bersangkutan juga diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Rohil,” jelas Zikrullah.


Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan langkah penyitaan barang bukti. Pada Rabu, 30 April 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi. 

Dalam proses tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel rekapitulasi dana, yang mempermudah penarikan dan penggunaan anggaran.

“Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Laptop dan dokumen yang kami sita sangat penting dalam mengurai alur penggunaan anggaran tersebut,” terang Zikrullah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi bangunan sekolah, diduga telah dibelanjakan secara tidak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan bahkan dicurigai fiktif atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Seharusnya dana DAK tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi bangunan di 41 SD, dengan total 207 kegiatan."

"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pembelanjaan yang menyimpang dan patut diduga disalahgunakan,” jelasnya.

Kejati Riau juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPKP Perwakilan Riau. Hasil perhitungan ini akan memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan,” tambah Zikrullah.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik serta mendukung dunia pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.

“Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden, Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” tutupnya.