Bawaslu Minta Pemilik Baliho dan Billboard Turunkan APK Peserta Pemilu

Petugas-copot-baliho-kampanye.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal meminta pemilik usaha billboard dan baliho mau bekerjasama untuk menjaga ketertiban Pemilu 2024.

Memasuki masa tenang, yang dimulai pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024, pemilik billboard dan papan reklame/baliho diminta untuk menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu, baik Capres dan Caleg.

"Kita imbau kepada vendor-vendor untuk memahami kondisi yang ada, saat ini kita sedang menjalani tahap masa tenang Pemilu. Maka, tidak dibenarkan lagi terpasang APK dimasa tenang," ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada Caleg agar segera berkoordinasi dengan pemilik billboard dan baliho apabila iklan kampanyenya masih terpasang. 


"Kami masih menyampaikan imbauan pada peserta supaya menurunkan  sendiri APK nya. Kalau memang APKnya terpasang di tempat berbayar, kita minta mereka kordinasi," jelasnya.

Menurutnya, selama masa tenang, ada sanksi pidana yang mengancam peserta Pemilu apabila tetap melakukan kampanye. 

"Dan jika masa tenang ini masih ada kegiatan kampanye, termasuk diantaranya terpasangnya APK, maka itu ada sanksi pidananya karena dianggap sebagai kampanye diluar jadwal," jelasnya.

Berdasarkan pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).