13 Catatan Hitam Polda Riau dan Jajaran Sepanjang Tahun 2022

Polisi-dipecat2.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sepanjang tahun 2022, berbagai problematika yang dilakukan personel kepolisian di jajaran Polda Riau.

Mulai dari cekcok dengan warga, melakukan pelanggaran kode etik, melakukan penganiayaan hingga menghamili warga.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan tupoksi polisi sebenarnya. Polisi yang harusnya menjadi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat tapi malah sebaliknya.

Berikut RiauOnline.co.id merangkum beberapa catatan hitam Polda Riau dan jajaran sepanjang tahun 2022.

1. Konflik Warga Muhammadiyah dengan Kapolres Kampar saat itu AKBP Rido Purba

Sejumlah spanduk berisi tentang arogansi dan kasarnya Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba terpampang di sejumlah tempat di Wilayah Kampar pada bulan Februari 2022.

Dalam spanduk tersebut disampaikan, menolak sikap kasar dan arogansi Kapolres Kampar Rido Purba terhadap Kepala Sekolah, Guru, Kepsek, Pengawas dan Kepala Desa Kabupaten Kampar.

Beberapa hari sebelumnya, juga dimuat di Media sosial oleh Herman Hidayat terkait arogansi dari AKBP Rido Purba.

"Mohon pak Kapolda. Kami miris dengan cara berkomunikasi Kapolres Kampar dengan Kepala Sekolah, Aparatur Desa di Kecamatan Kampar. Orang Kampar tak terbiasa dengan bahasa kasar," tulis Herman di dinding facebooknya, Minggu, 13 Februari 2022.

2. Personel Polres Kampar Pukul dan Tampar Remaja Tunanetra

Seorang remaja penyandang tunanetra bernama Chandra (19) diduga dibogem oleh anggota Polres Kampar di Jalan Ahmad Yani, Bangkinang, Sabtu, 22 Februari 2022 malam.

Chandra yang mengalami buta ini dipukul sebanyak 3 kali di bagian kepalanya, dekat mata sebelah kiri. Sedangkan temannya, Rendy (19), juga ditinju sebanyak 6 kali. Perinciannya, 4 kali di kepala sedangkan lainnya di bagian perut dan wajah.

"Saya ditampar dan dipukul (tinju) bagian perut dan kepala sebanyak enam kali," jelasnya.

Namun Kapolres AKBP Rido Purba saat itu membantah kalau ada anggotanya terlibat melakukan kekerasan.

"Jika ada anggota kami terlibat kekerasan, silahkan laporkan dan akan kami usut tuntas," ujar Rido Purba.

3. Oknum Polres Rohil Terlibat Peredaran Narkoba.

Ipda YR yang merupakan personel Polres Rohil melakukan transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai dan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kamis, 10 Maret 2022.

“Kami mengamankan YR di rumah Jalan Markisa. YR merupakan oknum anggota Polres Rohil,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu, 16 Maret 2022.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, pria akrab disapa Narto menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satu di antara satu tas berisikan lima bungkus sabu.

“Ditemukan sabu dalam tas itu seberat 5 kg,” katanya.

4. Polisi Banting Warga dari Atas Truk

Aksi tak terpuji diperlihatkan oleh oknum aparat kepolisian dengan bersikap arogan kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu, 1 Juni 2022

Dalam sebuah video viral yang beredar, terlihat oknum polisi yang berada di atas truk membanting warga tersebut ke bawah.

Diketahui aksi kekerasan oknum polisi itu terjadi saat pengamanan terkait perseteruan dua kelompok bongkar muat buah sawit di PT. KSM Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

5. Moge Masuk Tol Pekanbaru - Bangkinang Dikawal Ditlantas Polda


Sejumlah foto motor gede (Moge) yang masuk Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang viral di Media Sosial jadi bahan pembicaraan.

Bagaimana tidak, Jalan Tol yang harusnya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, kali ini bisa dilalui oleh kendaraan roda dua atau moge.

Bahkan, moge tersebut mendapat pengawalan dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Riau melalui
Kabag Ops Ditlantas memberi penjelasan kenapa kendaraan roda dua diperbolehkan melintasi jalan Pekanbaru - Bangkinang.

"Sedikit menjelaskan bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan proyek jalan tol yang masih dalam pengerjaan dan siapa saja boleh lewat dengan seizin HK," ujar Kompol Ruri, Minggu, 2 Juli 2022.

6. Oknum Polres Siak Jadi Kurir Narkoba

Oknum polisi yang bertugas di Polres Siak ini dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Pelataran Parkir Sebuah Hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Aipda YE diduga terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti yang disita petugas BNN sebesar 50 kilogram diduga sabu.

Hingga saat ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto belum berkomentar terkait diduga keterlibatan oknum polisi tersebut.

7. Polresta Pekanbaru Minta Uang Keamanan Rp40 Juta

Polresta Pekanbaru meminta uang Rp 40 juta kepada PSPS Riau untuk izin Keamanan pada laga ujicoba PSPS Riau vs Kelantan FC di Stadion Utama Riau, Selasa, 12 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan manajemen PSPS Riau dalam instagram resmi miliknya dengan akun @pspsriau

Berikut bunyi pernyataan Polresta minta uang Rp 40 juta terkait izin keamanan pertandingan.

Polresta Pekanbaru meminta Rp 40.000.000 untuk biaya keamanan pertandingan antara PSPS Riau vs Kelantan FC.

Hari ini, 12 Juli 2022 pukul 12.30 WIB, pihak Polresta memanggil perwakilan management PSPS Riau untuk datang ke kantor Polresta Pekanbaru.

8. Oknum dari Polres Dumai Terlibat Peredaran Narkoba.

Oknum berinisial HJ (46) dan berpangkat Aipda dibekuk Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Sat Narkoba Polres Dumai.

Selain HJ, tim juga mengamankan lima orang pengedar lainnya pada tiga lokasi berbeda di Kota Dumai, Minggu, 21 Agustus 2022 lalu.

9. Kasus Kasatresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Lepas Anggota DPRD

Insiden tangkap lepas anggota DPRD di Kabupaten Kuansing dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kuansing bulan Agustus 2022.

Usai melakukan penangkapan karena diduga pesta narkoba tiba-tiba Kasatresnarkoba Polres Kuansing malah melepaskan oknum DPRD inisial RN tersebut.

Hingga akhirnya Kasatresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan hukuman dari Kapolda Riau dan dicopot dari jabatannya.

10. Polwan Pukul Gadis di Pekanbaru

Seorang oknum Polwan di Riau diduga melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, Kamis, 22 September 2022.

Riri Aprilia mengaku dijambak, diseret serta ditampar oleh oknum Polwan bersama orangtuanya di Kontrakan korban.

Atas insiden ini, korban membuat laporan ke Polda Riau dengan nomor surat: STPL/B/448/IC/2022/SPKT/Riau tertanggal 22 September 2022.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana.

"Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana ya diproses sesuai aturan" tegas Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 23 September 2022.

11. Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Langgar Kode Etik

Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Sebagaimana, ia memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32) yang dianggap kerap meresahkan.

Namun buntut dari suruhan bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan, Al Farid malah tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan bhabinkamtibmas tersebut.

Al Farid tewas bersimbah darah di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 22 Mei 2022.

12. Polisi Tusuk Polisi di SPN Polda Riau

Bripka WF yang merupakan seorang Junior nekat menusuk seniornya sendiri Aiptu Ruslan sebanyak dua kali hingga tewas di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya, Aiptu Ruslan mengalami pendarahan baga bagian bahu sebelah kiri dan bawah ketiak.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan korban menerima dua luka tusukan.

"Korban mendapat dua luka tusukan di bahu kiri dan bawah ketiak hingga mengenai organ vital," ujar Kombes Narto, Rabu, 21 Desember 2022.

13. Oknum Polres Kuansing Hamili Calon Dokter

Seorang anggota polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda MS diduga menghamili seorang calon dokter yang masih gadis berinisial A (24).

Pengacara korban, Prima Harefa menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban dan Bripda MS menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu.

 

 

Sejak saat itu keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Hubungan asmara Bripda MS dengan kliennya A berawal sejak bulan Mei-Oktober. Kejadian itu semua dilakukan dikontrakan, tak ada di tempat lain," ujar Harefa, Kamis, 29 Desember 2022.

Itulah rangkuman catatan hitam kepolisian jajaran Polda Riau. Semoga bisa berbenah untuk tahun 2023.