Presiden Resmi Cabut Aturan PPKM

PPKM2.jpg
(cnbcindonesia.com)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022. Akan tetapi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.

Pencabutan aturan PPKM tersebut bukan menjadikan masyarakat terlena dengan kesehatan sendiri.

"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Suara.com.

Jokowi menghendaki masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.


Jokowi juga meminta masyarakat untuk divaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dapat membantu meningkatkan imunitas.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucapnya.

Adapun pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.