Ditahan di Sel, Bripka WF Dipecat Jika Terbukti Bersalah Lakukan Penikaman

Bripka-Wido-Fernando2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan saat ini Bripka Wido Fernando ditahan dalam sel umum. 

 

Hingga saat ini, Bripka Wido tengah proses menjalani sidang kode etik kepolisian. 

 

"Masih dalam proses penyidikan. Kalau setelah selesai proses pasti kita sidangkan," sebut Johanes di Mapolda Riau.

 

Dipastikan Johanes, Bripka Wido dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.

 

"Kami pastikan kalau terbukti, ancaman terberatnya PTDH. Saat ini tersangka telah ditahan di sel umum," pungkasnya.


 

Sebelumnya diketahui seorang polisi bernama Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya akibat perkelahian dengan rekan kerjanya di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 malam.

 

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas. 

 

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

 

 

 

 Namun di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian.