Pansus DPRD Riau Gesa Perubahan Dasar Hukum BUMD Jadi Perseroan Daerah

Bendahara-DPW-PKS-Riau-Markarius-Anwar.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sedang digesa di Pansus DPRD Riau. 

 

Markarius menyebutkan, hal itu sebagai tuntutan pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-undang Nomor 9/2015 tentang klasifikasi bentuk hukum BUMD.

 

"Kewajiban kita untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda. Sebagai penegasan BUMD milik daerah," jelas Markarius, Senin, 19 Desember 2022.

 


Politikus PKS itu menjelaskan, tujuan pembentukan badan usaha baru guna mengakomodir sejumlah inovasi BUMD yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di bentuk BUMD lama. 

 

"Unit usaha mereka ini ada pengembangan-pengembangan, sebelumnya ini tidak terakomodir. Baik di Pembentukan dan tata kelola BUMD," jelas Markarius. 

 

 

Ia mengatakan, salah satu inovasi tersebut dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) yang sedang mengusahakan izin berusaha di sektor kehutanan. Selain itu, tambahnya, perubahan juga dituntut di PT Riau Petroleum  yang harus membentuk anak perusahaan untuk dapat beroperasi mengelola Wilayah Kelola Participating Interest (PI) Pertamina. 

 

"Satu WK satu perusahaan, nah ini harus bentuk anak perusahaan," tutupnya.