Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

truk-barangg.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Truk angkutan barang bertonase tinggi dilarang beroperasi mulai H-3 lebaran Idul Fitri mendatang. Kendaraan mudik diperkirakan bakal menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.

"Mulai dari H-3 sampai H+2, jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Minggu 24 April 2022.

Ia mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.


"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," paparnya.

Lanjutnya, Dishub juga bakal melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman jelang libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Rekayasa lalu lintas dilakukan guna antisipasi kemacetan mudik lebaran.

Rencananya rekayasa lalu lintas bakal dilakukan pada dua U-turn (tempat berputar arah) di Jalan Jenderal Sudirman.

Pertama pada U-turn tepat di depan Showroom Mitsubishi dan kedua pada U-turn di depan Kantor Bapenda Provinsi Riau. Pada dua U-turn ini hanya bisa digunakan untuk satu arah.

"Jadi yang dua ini kita rekayasa dengan menutup sebagian U-turn. Contohnya kendaraan dari Bandara SSK II bisa berbalik arah di bawah Fly Over Sudirman-Harapan Raya," ujarnya.