Hindari Anjloknya Harga TBS, Disbun Imbau Petani Sawit Bermitra dengan PKS

Tandan-Buah-Segar3.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Peraturan Gubernur Riau No 77 tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS produksi pekebun sawit Riau akan menjadi tempat berlindung bagi petani sawit dari anjloknya harga sawit imbas dari larangan CPO oleh Presiden Joko widodo. 

 

Kepala Bidang Pengolahan dan Pesaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan dalam regulasi tersebut petani sawit diupayakan untuk bermitra dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).

 

"Sehingga keberadaan Pergub Tata Niaga TBS dan Permentan 01 tahun 2018 akan memberi kepastian pasar bagi petani atau kelembagaan tani dalam menjual buah TBS mereka," ujar Defris, Sabtu 23 April 2022. 

 

 


Dikatakan Defris, dari kedua regulasi tersebut, petani yang bermitra dengan PKS akan diberikan kepastiaan pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka, khususnya PKS Non Kebun yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama (MoU/SPK) yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan. 

 

Sebab, menurut Defris kekhawatiran moratorium eksport CPO akan mengakibatkan over supply bahan baku TBS sawit produksi pekebun di dalam negeri bisa saja berdampak terhadap anjloknya harga TBS produksi pekebun karena tidak laku dijual kepabrik PKS. 

 

"Ini bisa saja terjadi terutama pada pekebun mandiri/swadaya yang belum mau untuk berkelompok/ berlembaga," tegasnya

 

Maka dari itu, Defris mengimbau agar para petani swadaya di Riau untuk segera bergabung dengan kelompok tani dan bermitra dengan PKS.

 

"Jadi segera bergabung atau berkelompok KUD, Kelompok Tani, Gapoktan agar bisa kita kamimitrakan dengan PKS terdekat di areal kebun. Sehinga terlindungi dan mendapatkan harga yang berkeadilan," pungkasnya.