Dua Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Kuansing Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis 1 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan terhadap operator alat berat dan satu pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya satu tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

"Sudah vonis pada Kamis, 7 April 2022 lalu," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 20 April 2022.

Kedua terdakwa masing-masing B merupakan operator alat berat dan MRN merupakan pekerja. Dalam dakwaanya sebanyak 22 orang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaannya perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara satu alat berat yang sempat ditahan pihak kepolisian dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan sudah dikembalikan ke saksi bernama Junaidi dan disaksikan oleh terdakwa sesuai putusan.

Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan penangkapan satu unit alat berat Ekskavator dan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.

Satu unit alat berat Ekskavator merk Sany tersebut diamankan tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim Polres Kuansing, Jumat, 28 Januari 2022 lewat tengah malam sekira pukul 00.15 WIB.

Satu unit alat berat tersebut diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di sekitar areal kebun warga tepatnya di tepi Sungai Kuantan.

Saat razia berlangsung polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku inisial B, 38 tahun asal Desa Pulau Tongah Benai merupakan operator alat berat dan satu lagi MRN, 19 tahun warga Desa Tanjung Hulu Kuantan adalah pekerja.

Keduannya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Mendengar ada penangkapan tersebut, terduga pemilik dan pemodal berinisial I diduga langsung kabur. Terduga pemilik dan pemodal telah masuk DPO kepolisian. Sementara kasus tersebut sudah dilimpah ke pihak Kejari Kuansing. Saat ini kasus tersebut sudah selesai sidang dan pemodal diduga masih DPO.