Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Rohil di Perbatasan Riau - Sumut

tsk-pengedae.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Target operasi pengedar narkotika jenis sabu Wahyu Hidayat (22) dibekuk polisi di jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, 25 Februari 2022 lalu.

Wahyu diamankan Polres Rohil beserta barang bukti 1.036 Gram narkotika jenis sabu sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan TO ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian beberapa bulan terkahir.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, kita memerintahkan tim untuk melakukan penyisiran di sekitar TKP," ujar AKBP Nurhadi, Senin, 28 Maret 2022.

Selanjutnya, Kasat reskrim AKP Noki Loviko menyusuri sekitar TKP, tiba-tiba melintas dua orang yang dicurigai menggunakan sepeda motor KLX warna hitam.


"Setelah diamati, kedua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang di curigai adalah pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di curigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Shabu," terangnya.

Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka, sedangkan satunya lagi melarikan diri.

"Setelah diperiksa dalam tas ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat 1.036 gram. Saat diinterogasi, Wahyu mengakui kalau batang haram tersebut miliknya. Pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya," pungkasnya.

Pelaku ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.