Lagi, Pengedar Sabu di Sungai Pakning Dibekuk Polisi

pengedar-pakninf.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan narkoba Polres Bengkalis menangkap Dozan Afandix (38) warga Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, Riau terkait peredaran narkoba.

Kasat narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando mengatakan tersangka diamankan, Kamis, 24 Februari 2022 kemarin, bersama barang bukti 2,97 gram sabu.

"Peran tersangka ini merupakan pengedar sabu di wilayah Pakning sekitarnya," kata Iptu Tony Armando, Selasa 1 Maret 2022.

Tony membeberkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


"Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan tersangka," beber Tony.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mendapati 12 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga turut diamankan 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 11 plastik, 2 sendok sabu, dan 1 gunting press sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram miliknya didapat dari tersangka Riski yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bengkalis.

"Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.