Pengeras Suara Nyala Bersamaan, Menag: Bukan Lagi Syiar Tapi Gangguan

menag-yaq.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas mengaku telah menerbitkan surat edaran aturan pengeras suara masjid dan musala.

Yaqut menegaskan, surat edaran nomor 5 tahun 2022 tidak melarang penggunaan pengeras suara tetapi diatur demi keharmonisan masyarakat.

Menurut Yaqut, pengeras suara masjid dan musala perlu diatur agar tidak menjadi gangguan masyarakat sekitar.

Di daerah mayoritas muslim kata dia, jarak 100-200 meter banyak masjid dan mushala berdekatan. Namun jika pengeras suara menyala secara bersamaan dinilai justru menimbulkan gangguan bukan lagi syiar Islam.

"Di daerah mayoritas muslim hampir setiap seratus meter dua ratus meter ada musala dan masjid, bayangkan dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa? itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan sekitarnya. kita bayangkan lagi. saya ini muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. kemudian rumah ibadah saudara kita nonmulsim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?," ujar Yaqut Qalil usai pertemuan dengan tokoh agama di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu, 23 Desember 2022.


Ia mengumpamakan, jika tinggal di komplek dimana tetangga banyak memelihara anjing, kemudian anjing tersebut bersuara bersamaan tentu akan sangat mengganggu.

"Sederhana lagi, tetangga kita, kalau kita hidup dalam satu komplek pelihara anjing semua kiri kanan depan belakang. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak?. artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ya harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," dia menambahkan.

Yaqut mengaku tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur maksimal 100 desibel.

"Kita tidak melarang masjid dan musala menggunakan toa tidak, Silahkan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. tetapi harus diatur bagaimana volume spikernya toanya itu gak boleh kencang-kencang 100 desibel maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan spiker itu sebelum azan dan sesudah azan bagaimana menggunakan spiker di dalam dan seterusnya. tidak ada pelarang. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," jelasnya.

Pengeras suara perlu diatur agar tidak menjadi gangguan di lingkungan sekitar. Penggunaan toa sebagai sarana syiar tetap terlaksana tanpa harus menggangu warga berbeda keyakinan.

"Spikar di musala-masjid silahakan dipakai tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa tergangggu. Agar Niat menggunakan toa spiker sebagai sarana wasilah untuk syiar tetap bisa dilaksankaan tanpa harus mengganggu mereka yang tidak sama keyakinan dengan kita," jelasnya.