Penangguhan Penahanan dan Eksepsi Terdakwa Syafri Harto Ditolak Hakim

Sidang-Syafri-Harto2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak penangguhan penahanan Dekan non aktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.

Hakim Ketua Estiono juga menolak Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya minggu lalu.

"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 8 Februari 2022.

Selanjutnya, sidang yang digelar secara tertutup di ruang Soebakhti ini nantinya akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang selanjutnya.

Proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Dimana dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.

Sidang sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.

Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.


Baru pada sidang kedua dan ketiga di hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Unri, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi), dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.