Praktek Demokrasi di Indonesia setelah Era Reformasi

demokrasi.jpg
(geotimes)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Demokrasi merupakan suatu metode politik dan sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin. Warga negara diberi kesempatan untuk memilih salah satu di antara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara.

Kemampuan untuk memilih inilah yang disebut demokrasi. Demokrasi merupakan suatu ideologi politik khususnya yang ada di berbagai negara berkembang.

Sistem politik demokrasi mampu mengatur dan menyelesaikan hubungan sosial dan politik, baik yang melibatkan kepentingan antar individu dalam masyarakat, maupun negara dengan negara di dunia.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Demokrasi, Praktek demokrasi di Indonesia setelah era reformasi, simak ulasannya berikut ini.

Demokrasi sebagai ideologi politik

Kepopuleran demokrasi sebagai ideologi politik secara cepat menyebar karena berkembangnya wacana kritis yang sebagian besar mengungkapkan kegagalan praktek otoritarianisme.

 

Kehadiran ideologi ini seakan telah menjadi hal yang berarti dan nyata untuk mengatasi masalah sosial dan politik di berbagai negara.

Konsep liberalisasi yang melekat pada ideologi demokrasi harus diartikan sebagai sebuah masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu masyarakat yang memiliki aturan main yang jelas sehingga si kuat tidak menindas yang lemah.


Hal ini dapat terjadi jika ada hukum yang mengatur segala bentuk permainan baik ekonomi, politik dan kebudayaan.

Aturan main yang hendaknya menjamin pemberian ruang gerak atau kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk melakukan aktivitas kehidupannya dan telah dituangkan dalam bentuk hukum bahwa setiap faktor sosial dalam segala tingkat dan kapasitas seluruhnya harus dihormati.

Dengan kata lain, baik itu pemerintah, penguasa, pengusaha dan rakyat, semuanya harus hormat dan tunduk pada hukum atau aturan yang berlaku, apabila menyimpang dari aturan main atau memanipulasi aturan itu maka akan ditindak melalui lembaga peradilan.

Demokrasi, Praktek demokrasi di Indonesia setelah era reformasi

Praktek demokrasi di Indonesia pada tahun 1998

Babak baru dalam dinamika sistem politik di Indonesia terjadi pada tahun 1998, dimana pada tahun tersebut dimulailah tradisi demokrasi dalam semua proses politik di Indonesia.

Setelah hampir 32 tahun terdominasi oleh sistem politik yang sangat sentralistik, maka pada era 98 melepaskan proses politik Indonesia dari jeratan intervensi politik negara yang sangat dominatif.

Dengan perubahan tersebut telah mengubah praktek otoritarianisme di masa lalu dan digantikan dengan demokrasi di segala bidang kehidupan.

Reformasi politik yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, hal ini  memberikan dampak positif bagi dinamika sistem politik Indonesia.

Diharapkan dapat menjadi sarana bagi terbangunnya suatu tata pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa. Diharapkan juga akan terbentuk suatu negara demokratis yang memiliki kredibilitas tinggi dan terwujudnya suatu masyarakat sipil yang sejahtera.

Keberhasilan dari arus reformasi ini diantaranya adalah terbentuknya puluhan partai yang digalang oleh aneka kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang aspirasi, ideologi dan tradisi politik yang beragam.

Dengan begitu media sangat leluasa dalam mencari dan juga menyebarkan informasi kepada publik tanpa adanya halangan ketika hendak menyampaikan aspirasi. Seluruh elemen masyarakat merasa keterbukaan di dalam lontarkan saran dan kritik kepada penguasa di ruang publik.

Dengan adanya reformasi di segala bidang keuntungan yang dapat dirasakan adalah masyarakat politik tumbuh subur, partisipasi sipil meningkat, pembangunan ekonomi diselenggarakan, otonomi daerah diterapkan, berbagai upaya pemulihan, pemberantasan korupsi dilakukan dengan sungguh-sungguh juga transparan, reformasi sektor pertahanan dan keamanan menjadi agenda yang diprioritaskan.

Terselenggaranya pemilihan umum merupakan tuntutan negara yang demokrasi yang berhasil diwujudkan hal ini dilandasi dengan semangat penegakan prinsip keadilan dan kejujuran.

Pada masa orde baru presiden merupakan penguasa tunggal dan tidak dapat tersentuh oleh hukum. Tetapi ketika reformasi bergulir presiden dapat ditumbangkan dari tubuh kekuasaannya melalui mekanisme konstitusional oleh rakyat hal ini adalah fenomena kemajuan dalam sistem politik yang dapat menjadi parameter keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.

 

 

Proses demokratisasi yang terjadi di Indonesia sebatas peningkatan kebebasan politik dan penghargaan atas hak asasi manusia, tetapi belum membawa kepada pembangunan ekonomi yang cepat dan memberdayakan ekonomi rakyat yang dapat mengentaskan kemiskinan.

Sekian informasi mengenai Demokrasi, Praktek demokrasi di Indonesia setelah era reformasi. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.