Perambah Hutan Siak Kecil Komplotan "Anak Jenderal" Ditangkap

kom-anak-jendral.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menangkap empat pelaku perambah liar hutan alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita 510 kayu log serta 185 kubik kayu olahan.

Kayu hasil penjarahan yang ditemukan meranti, mahang dan campuran.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, selain di giam siak kecil, polisi turut menangani tiga lokasi perambahan hutan lainya.

“Kita sampai hari ini menangani empat lokasi yang pertama di Giam Siak Kecil, perbatan antara Bengkalis dan Siak,” terangnya, Jumat, 19 November 2021.

Dari pengungkapan ini kata Irjen Agung, polisi mengamankan empat pelaku yakni, Mat Ali, Heri Mulyono, Nanang dan Hasanudin.

“Empat pelaku sudah kita tahan di Polda dengan barang bukti 2.319 kubik kayu yang kita sita dalam bentuk log ataupun olahan,” jelasnya.

Perambahan liar dilakukan dengan modus pendanaan oleh cukong untuk pekerja sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta digunakan untuk kebutuh operasional pembalak liar.


“Setelah kayu ini diolah, kemudian dilansir dari lokasi penebangan ke perakitan di tepian sungai, yang saling diikat hingga menjadi rakit,” sambungnya.

Kayu hasil penebangan liar ini kemudian diikat menggunakan tali tambang menjadi 30 rakit, dengan rincian satu rakit terdiri dari 10 hingga 15 kayu hasil olahan.

“Rakit ini dihanyutkan melalui sungai menuju lokasi muat dengan cara ditarik menggunakan sampak. Sampai di lokasi muat, kayu ini diangkut ke mobil untuk dijual,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggelar operasi di wilayah Suaka Margasatwa Kerumutan.

“Lokasi yang kita lakukan penindakan kemduian dia Suaka Margasatwa Kerumutan ada di wilayah Inhu dan Pelalawan, kita mendapatkan 50 kubik di lokasi lokasi ini sudah ditinggalkan oleh mereka, pengejaran kita tidak akan berhenti,” kata Irjen Agung.

Selanjutnya, tim kembali melakukan operasi di Desa Rimbo Melintang, dengan barang bukti sebanyak empat kubik kayu di wilahah Rokan Hilir.

“Harapannya melalui operasi ini, ada wilayah-wilayah hutan yang harus kita lindungi dan kita jaga kelestariannya,” sebutnya.

Dari pengungkapan ini, total polisi menyita 2.319 kubik kayu hasil perambahan liar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 atau Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.