Jamkrida Disanksi OJK, Pansus Penambahan Modal Kejar Masa Evaluasi APBD P Riau 2021

makarius-an.jpg
(SIGIT/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal ke PT Bank Riau Kepri dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Markarius Anwar menyebut akan bergerak cepat dalam penyusunan Ranperda.

Ia mengatakan, Ranperda ini penting untuk bisa melepaskan Jamkrida dari skorsing Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat modal kredit.

"Syarat PT Jamkrida itu setelah lima beroperasi kan harus Rp 50 Miliar, sementara sejauh ini baru setengahnya. Makanya kemarin sempat diskors OJK. Ini kita anggarkan di APBD Perubahan," ujar Markarius, Kamis, 30 September 2021.

Markarius menjelaskan Ranperda ini diupayakan dapat selesai dalam dua pekan sehingga bisa terkejar dan disertakan di APBD-P Riau 2021 melalui skema evaluasi.

"Dua minggu inshallah bisa kita selesaikan sesuai dengan masa evaluasi Perda APBD-P. Selagi Perda ini selesai sebelum masa evaluasi selesai ya tidak ada masalah. Makanya ini kita kejar," jelasnya.

Sementara itu, meski tidak se-urgent Jamkrida, BRK juga akan kembali diberikan modal oleh pemerintah Provinsi Riau untuk mencapai saham mayoritas. Meski demikian, untuk Bank Riau bisa dilakukan belakangan.


"Jamkrida ini sudah dapat peringatan, maka kita prioritaskan. Kalau Bank Riau Kepri bisa disahkan di APBD murni 2022 nanti, Kalau Bank Riau Kepri ini kita butuh untuk tambah modal menjadi pemilik saham mayoritas 50+1 persen sehingga BRK ini tetap menjadi BUMD Provinsi," tambahnya lagi.

Terkait dengan konversi Bank Riau Kepri (BRK) yang akan menjadi bank syariah dan Jamkrida yang akan menyediakan Unit Usaha Syariah disebutnya tak menjadi persoalan dalam penyertaan modal.

Ia menjelaskan konversi kedua BUMD ini dapat dilakukan bersamaan dengan penambahan modal keduanya.

"Ya ini akan kita lakukan sejalan, BRK sudah dibentuk Perda Syariahnya, unit usaha syariah Jamkrida akan dibentuk tahun depan. Ini akan kita sinkronkan," tutup Markarius.

Pembentukan Ranperda ini pun berlangsung cepat. Setelah kemarin siang diajukan oleh kepala daerah, pada malam hari langsung dilakukan penyerahan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.

Sementara siang tadi dilakukan pandangan akhir Kepala Daerah dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Anggota Pansus tersebut yakni Karmila Sari dan Sewitri asal fraksi Golkar, Makmun Solihin dan Sugeng asal fraksi PDIP, Kelmi Amri Dan Eddy Yatim asal fraksi Demokrat, Nurzafri dan Donna Sri Utami asal fraksi Gerindra.

Selanjutnya Markarius selaku Ketua Pansus dan Sofyan Siroj asal fraksi PKS, Syamsurizal dan Zulfi Mursal asal fraksi PAN Ade Agus Hartanto asal Fraksi PKB, serta Husaimi sebagai wakil ketua Pansus dan Yuyun Hidayat asal fraksi Gabungan PPP, NasDem, Hanura.