Sejumlah Fakta Penjualan Kulit Harimau Sumatera, Apa Saja?

kulit-harimau3.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Polda Riau dan Gakkum Wilayah II Sumatera mengamankan empat pelaku penjual kulit Harimau Sumatera di Riau.

Ke empat terduga pelaku tersebut berinisial S, SH, R, dan M diamankan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat, 24 September 2021.

Namun ada sejumlah fakta menarik dari pengungkapan perdagangan kulit Harimau Sumatera tersebut.

"Harimau tersebut berusia 7 tahun dengan jenis kelamin jantan," ucap Plh BBKSDA Riau, Hartono, Jumat, 24 September 2021.

Selain itu, Hartono juga mengatakan terjadi pembengkakan pada bagian kaki depan sebelah kiri harimau.


"Pada bagian depan kaki kiri ada bekas jeratan, sehingga membengkak," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Hartono mengatakan selama sepekan ini gencar melakukan pendalaman terkait adanya jual beli kulit Harimau Sumatera di wilayah Kampar, Riau ini.

"Sejak laporan masuk ke kita dari warga, Sabtu, 18 September yang melaporkan adanya transaksi kulit Harimau Sumatera di wilayah Kampar," ucap Hartono, Jumat, 24 September 2021.

Mendapat informasi tersebut, BKSDA Riau langsung berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mengungkap kasus ini.

"Jumat, 24 September tim gabungan berhasil membekuk pelaku empat orang dengan barang bukti satu unit kendaraan roda empat, dan satu ekor kulit Harimau Sumatera," terangnya.

BBKSDA Riau juga mengapresiasi sinergitas dan kerjasama masyarakat selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.

"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapor ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," pungkasnya.