Bawa Sabu, Jansen Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

tersangka-jansen.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap pria pembawa narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Sudirman, Desa Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan identitas pelaku yakni Jansen Eljunay Simbolon (35), karyawan swasta, Jalan Damai, Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu berat 0.8 gram, satu unit Handphone oppo warna silver, uang tunai Rp. 200.000 sebagai barang bukti.


"Kronologis pada hari Sabtu 4 September 2021, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Mandau dan mendapat informasi tersebut dilakukan lidik," kata Iptu Tony, Senin, 6 September 2021.

Setelah diperoleh informasi yang akurat tambah Iptu Tony, dilanjutkan esok harinya, Minggu 5 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib tim menangkap tersangka di sebuah kamar hotel, di Jalan Sudirman Desa Babusallam, Kecamatan Mandau.

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dimana didapatkan dari seseorang berinisial E di Kecamatan Mandau, kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.