Jadi Korban Penyerangan, Dua Karyawan KSO PT PAB Justru Ditahan

Jadi-Korban-Penyerangan-Dua-Karyawan-KSO-PT-PAB-Justru-Ditahan.jpg
Penyerangan brutal dialami sejumlah karyawan KSO PT Palma Agung Betuah (PAB) di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 22 Desember 2025. (Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Peristiwa penyerangan brutal dialami sejumlah karyawan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Palma Agung Betuah (PAB) saat melakukan peninjauan kebun sawit di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 22 Desember 2025.

Ironisnya, meski menjadi korban, dua karyawan PT PAB justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penyerangan tersebut mengakibatkan dua karyawan mengalami luka serius. Salah satu korban adalah Kasmin yang merupakan Direktur Utama PT Palma Agung Betuah. 

Ia mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan keadilan hukum setelah dua karyawannya ditahan Polsek Mandau atas laporan yang dilayangkan oleh PT Sinar Inti Sawit (SIS).

"Kami ini KSO resmi yang ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Kenapa justru kami yang menjadi korban malah dilaporkan dan ditahan. Informasi yang menyebutkan kami datang ke lokasi untuk menyerang itu tidak benar. Kami datang untuk bekerja," kata Kasmin, Senin, 29 Desember 2025.

Kasmin menjelaskan, PT PAB merupakan pihak KSO yang secara sah menerima mandat pengelolaan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Sinar Inti Sawit.

"Lahan itu disita negara dan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, lalu ditunjuklah kami sebagai KSO. Jadi kehadiran kami di lokasi itu sah dan legal," tegasnya.

Namun, sesaat setelah rombongan PT PAB tiba di lokasi, situasi berubah mencekam. Menurut Kasmin, penyerangan terjadi secara tiba-tiba dan membabi buta.

"Saat kami tiba di lokasi, mobil paling belakang langsung diserang. Posisi saya waktu itu di depan rombongan. Saya benar-benar tidak tahu kalau mereka akan menyerang," ujarnya.


Akibat penyerangan tersebut, dua karyawan PT PAB mengalami luka parah. Salah satu korban mengalami putus jari tangan, sementara korban lainnya ditikam dari belakang dan pahanya ditebas menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Tak hanya menyerang fisik, para pelaku juga melakukan penjarahan. Sedikitnya sembilan unit mobil milik PT PAB dirusak dan dijarah. Barang-barang berharga, dokumen penting, uang tunai, laptop, hingga onderdil kendaraan dilaporkan raib.

"Spare part mobil diambil, laptop, pakaian karyawan, uang, bahkan dokumen-dokumen yang ada di dalam mobil dijarah semua," ungkap Kasmin.

Meski menjadi korban, dua karyawan PT PAB justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Mandau berdasarkan laporan dari pihak PT SIS. Hal ini membuat pihak PT PAB merasa diperlakukan tidak adil.

"Yang kami sesalkan, dua karyawan kami yang jelas-jelas menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini rasanya tidak ada keadilan," tegasnya.

Kasmin mengungkapkan, sebelum kejadian pihaknya sudah melakukan langkah preventif dengan menyurati Polsek Mandau untuk meminta pendampingan pengamanan.

"Sehari sebelum ke lokasi kami sudah bersurat dan meminta pendampingan. Tapi pihak Polsek menyampaikan tidak bisa mendampingi karena keterbatasan personel," jelas Kasmin..

Pasca kejadian, PT PAB telah melaporkan insiden tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau, dan laporan itu telah diteruskan ke Ketua Pokja KSO PT Agrinas Palma Nusantara Pusat. Selain itu, dua karyawan yang menjadi korban juga telah membuat laporan resmi ke Polda Riau.

"Laporan ke Agrinas sudah, ke Polsek Mandau juga sudah. Tapi sampai hari ini kami melihat penanganannya seperti jalan di tempat," ucap Kasmin.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami memohon kepada pihak berwajib agar masalah ini ditangani dengan tegas dan cepat. Jangan sampai korban malah dikriminalisasi. Ini menjadi persoalan besar bagi kami," harapnya.

Kasmin juga menjelaskan bahwa total luas lahan yang diserahkan PT Agrinas Palma Nusantara kepada KSO PT PAB mencapai 4.557 hektare. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 700 hektare merupakan lahan eks PT SIS yang sudah ditetapkan untuk tahap awal pengelolaan, serta sekitar 800 hektare dari perusahaan lain.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Mandau Kompol Primadona belum memberikan keterangan resmi.