PPKM Level Tahap II Disebut Beratkan Pelaku Usaha

risky-oka.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemberlakuan PPKM level 4 tahap II di Kota Pekanbaru telah berlangsung dua hari. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa PPKM level 4 berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan tersebut sesuai pernyataan Presiden RI.

Secara umum, Firdaus menyebut hasil evaluasi PPKM level 4 di Kota Pekanbaru angka kasus Covid-19 belum mengalami penurunan. Pihaknya berencana menambah penyekatan di ruas jalan tertentu.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pekanbaru, Rizky Bagus Oka menyebut, adanya penyekatan ini membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM level 4. Menurutnya, hal tersebut cukup mempengaruhi sektor usaha.

"Bagi kita pengusaha cukup berat, karena PPKM diperpanjang otomatis mobilitas dibatasi dan diatur lagi. Beberapa jenis usaha yang non esensial bahkan malah disuruh tutup," jelasnya kepada riauonline.co.id.

Ia menilai, pemerintah mestinya mengatur regulasi yang bijak terhadap sektor usaha selama PPKM level 4. Apalagi setiap usaha berbeda kapasitas dan jenis usahanya.

"Kita pengusaha pengennya regulasi pasti. Kita minta regulasi jam atau waktu buka tempat usaha. Karena kan beda, ada usaha kecil usaha besar dan menengah. Ada yang tutup dan ada yang bisa dibuka," ujarnya.


Oka menuturkan, selama pemberlakuan PPKM para pelaku usaha juga mencoba untuk beradaptasi. Mereka berupaya agar usahanya dan pemasukan bisa tetap berjalan stabil.

"Ada banyak cara dilakukan. Salah satunya dengan mengandalkan aplikasi online. Tapi ada juga jenis-jenis usaha yang tidak cocok sama sekali. Jadi, tergantung juga jenis usaha seperti apa yang selama PPKM ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat," paparnya.

Lebih lanjut Oka menyebut, para pelaku menginginkan solusi yang efektif dari pemerintah. Keringanan seperti kemudahan kredit di bank, relaksasi pajak, PB 1 dan sebagainya.

"Kemudian apa subsidi untuk usaha yang disuruh tutup. Kita pengusaha tidak minta bantuan langsung tunai. Tapi yang lebih konkrit seperti itu. Pajak setahu saya sudah ada keringanan, tapi yang di PB 1 masih jarang. Masih sebatas pengahpusan denda," ulasnya.

Ia tak menampik para pelaku usaha juga kebingungan untuk biaya operasional dan gaji karyawan. Menurutnya, banyak tempat usaha yang tutup dan bangkrut. Mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Berdampak pada kesejahteraan karyawan juga dan lapangan pekerjaan. Secara tidak langsung ini berpengaruh pada lapangan kerja. Tingkat kemiskinan makin tinggi," kata Oka.

Dirinya mengaku tetap mendukung langkah pemerintah untuk pengendalian Covid-19 ini. Namun ia berharap pemerintah bisa melihat dari sisi lain. Ada roda ekonomi yang perlu dijaga bersama.

"Dampak kebijakan PPKM ini langsung dirasakan terhadap sektor UKM dan Pengusaha. Kita berharap agar pencarian solusi yang lebih efektif, salah satunya adalah pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi," pungkasnya.